Minggu, 22 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 22 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sejarah Singkat THR, Ternyata Orang Ini yang Jadi Pencetus dan Begini Ide Awalnya

Rafly Putra Amy Ramadhan Oleh: Rafly Putra Amy Ramadhan
28 April 2022 | 11:20
pemangkasan tukin ASN Pemkab Serang

Ilustrasi tukin ASN Pemkab Serang Pixabay/Emaji

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Berikut ini adalah sejarah singkat tunjangan hari raya (THR) dari pencertus hingga konsep atau ide awal dalam penerapannya.

Jelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri THR menjadi salah satu topik paling banyak dibicarakan.

Sebab, urusan THR tak jauh dari pemberian bonus yang besarannya sebanyak 1 kali gaji yang diberikan menjelang hari besar keagamaan.

Baca Juga: Jangan Asal Klik Link Video Chika 20 Juta, Dikhawatirkan Pencurian Data Pribadi

Di Indonesia sendiri sudah menjadi tradisi THR diberikan menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

Lantas bagaimana sebenarnya sejarah atau asal usul THR? Siapa pencetus atau orang pertama yang punya ide ini? Simak artikel ini sampai selesai.

Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, THR sebelumnya tak bersifat wajib seperti sekarang, pada awalnya THR adalah pemberian sukarela perusahaan bagi para pekerja.

Baca Juga: Terbaru! 15 Ide Nama Bayi Perempuan Unik yang Lahir di Bulan Syawal atau Idul Fitri Beserta Artinya

Ternyata, pencetus atau orang yang pertama kali memperkenalkan konsep THR adalah Soekiman Wirjosandjojo. Ia adalah Perdana Menteri Indonesia ke-6.

Pada awalanya kebijakan THR adalah sebagian dari beberapa program kesejahteraan bagi pamong praja yang sekarang disebut PNS.

Tujuannya agar pamong praja mendukung kebijakan dan program-program pemerintah.

Baca Juga: Idul Fitri 1443 H Hari Senin atau Selasa? Ini Jawaban Ustad Abdul Somad

THR PNS ini dibentuk persekot atau pinjaman di muka, dimana nantinya harus dikembalikan lewat potongan gaji.

Lalu organisasi buruh terbesar di masa itu protes dengan mogok kerja dan menuntut pemerintah memberikan uang THR bagi para buruh.

Namun pada saat itu pemerintah masih mengabaikan suara buruh hingga Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) terus berjuang meminta buruh mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

Baca Juga: Potret Kemacetan Arus Mudik di Tol Jakarta-Cikampek Pagi Ini, Antrean di Gerbang Tol Mengular

BACAJUGA:

arsenal

Derby London Utara Tottenham Hotspur vs Arsenal, The Gunners Harus Menang untuk Menjauh dari City

22 Februari 2026 | 17:00
Ramadan

Dijamin Mudah Dikerjakan! Cek 4 Tips Jitu Puasa Ramadan Hindari Dehidrasi Selama Seharian

22 Februari 2026 | 14:25
Dewa United vs Borneo FC

Prediksi Dewa United vs Borneo FC, Tantangan Banten Warrior Hadapi Pesut Etam

22 Februari 2026 | 12:06
Pelatih Persita, Carlos Pena

Jalani Laga Tandang ke GBLA, Carlos Pena Harapkan Kemampuan Terbaik Persita Tangerang

22 Februari 2026 | 11:44

Akhirnya, pemerintah lewat Menteri Perburuhan SM Abidin menerbitkan Surat Edaran Nomor 3667 Tahun 1954.

Dalam SE tersebut besaran THR untuk pekerja swasta diatur sebesar seperduabelas dari gaji yang diterima dalam rentan waktu satu tahun.

Akan tetapi, karena haya bersifat imbauan maka masih banyak perusahaan yang mengabaikannya hingga gelombang protes buruh terus bermunculan.

Baca Juga: Link Nonton Film 365 Days Season 2 Full Sub Indo, Viral dan Banyak Dicari, Lengkap dengan Sinopsis

 

Kemudian aturan THR resmi dikeluarkan pada 1994 lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang Hari Raya Keagamaan bagi Pekerjaan Perkerja Swasta di Perusahaan.

Mulai saat ini perusahaan diwajibkan oleh pemerintah untuk memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal 3 bulan.

Terbaru, pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan merevisi peraturan mengenai THR pada 2016 lalu.

Baca Juga: Cek Kondisimu di sini! Pakai Link Google Form Tes Kesehatan Mental

Perubahan itu tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam peraturan tersebut bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR.

Ketentuannya, karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut maka berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji terakhir mereka.

Baca Juga: Heboh ! Goal Panenka Karim Benzema di Liga Champion antara Mancester city vs Real Madrid

Sementara pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional. 

Itulah tadi serba serbi Lebaran 2022 tentang sejarah THR.***

Editor: Administrator
Tags: pencetus
Previous Post

Lirik Lagu ‘Janji Setia’ Karya Tiara Andini, Alshad Ahmad ada di Video Musiknya

Next Post

Blackburn Rovers FC Mengundang Masyarakat untuk Shalat Idul Fitri 1443 H di Stadionnya

Related Posts

arsenal
Nasional

Derby London Utara Tottenham Hotspur vs Arsenal, The Gunners Harus Menang untuk Menjauh dari City

22 Februari 2026 | 17:00
Ramadan
Nasional

Dijamin Mudah Dikerjakan! Cek 4 Tips Jitu Puasa Ramadan Hindari Dehidrasi Selama Seharian

22 Februari 2026 | 14:25
Dewa United vs Borneo FC
Nasional

Prediksi Dewa United vs Borneo FC, Tantangan Banten Warrior Hadapi Pesut Etam

22 Februari 2026 | 12:06
Pelatih Persita, Carlos Pena
Nasional

Jalani Laga Tandang ke GBLA, Carlos Pena Harapkan Kemampuan Terbaik Persita Tangerang

22 Februari 2026 | 11:44
Persib Bandung harus bekerja keras hadapi Persita Tangerang
Nasional

Hadapi Persita Tangerang di GBLA, Persib Bandung Harus Bekerja Keras

22 Februari 2026 | 11:33
Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak jelang laga vs Malut United
Nasional

Persib Bandung Selalu Menang di GBLA Sejak Agustus 2025, Hodak Apresiasi Dukungan Bobotoh yang Fantastis

22 Februari 2026 | 11:06
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi didampingi Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia memberikan penghargaan kepada OPD yang telah mendukung 13 program Budi-Agis di 1 tahun kinerjanya pada peresmian Kawasan Royal Baroe, Kota Serang, Jumat 20 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Dewa United vs Borneo FC, Tantangan Banten Warrior Hadapi Pesut Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Ingatkan Budi-Agis Agar Tak Terjebak Gimmick Policy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 65 Lapak Pedagang Pasar Labuan Pandeglang Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alpukat Kualitas Super Ukuran Jumbo ada di Oki Alpukat, Harganya Dijamin Paling Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Walikota Cilegon Robinsar saat menyampaikan pandangan bakal fokus benahi BUMD, kemarin. (Uri/Bantenraya.com)

Robinsar Ingin Fokus Kembangkan BUMD Jadi Penghasil PAD, Rekomendasi OJK Jadi Perhatian

22 Februari 2026 | 20:48
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Mentrans Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara meninjau Ponpes MIRA Institute milik Ustad Adi Hidayat di Desa Tapos, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Sabtu 21 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Bertemu Ustaz Adi Hidayat di Pandeglang, AHY Sampaikan Pesan Khusus

22 Februari 2026 | 20:15
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyerahkan bantuan pada kegiatan Ramadan Bahagia di Desa Kabuyutan, Kecamatan Tirtayasa pada Sabtu, 21 Februari 2026. (andika/Bantenraya.com)

Gelar Ramadan Bahagia, Bupati Serang Serahkan Bantuan Puluhan Juta

22 Februari 2026 | 20:00
Walikota Serang Budi Rustandi didampingi Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia dalam acara refleksi satu tahun memimpin Kota Serang di acara peresmian Kawasan Royal Baroe, Kota Serang, Jumat 20 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Satu Tahun Kepemimpinan Budi-Agis, Satu Arah Kemajuan: Ekonomi Mandiri Untuk Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang

22 Februari 2026 | 19:45

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda