BANTENRAYA.COM – Tengah asyik main judi saat masyarakat menjalankan puasa Ramadhan, tiga buruh harian lepas asal Kabupaten Serang kepergok personel Polsek Kragilan.
Ketiga buruh itu ditangkap di dalam gubug yang berlokasi di Kampung Ciagel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Ketiga buruh yang diamankan yaitu TH (44) warga Desa Kedungsoka, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, MT (29) warga Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan.
Baca Juga: UPDATE KORBAN ALFAMART AMBRUK, 3 Orang Meninggal Dunia, 8 Selamat, 5 Masih Terkubur
Kemudian satu lagi yakni dan AN (24) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Kapolsek Kragilan Kompol Yudi Wahyu Hindarto membenarkan jika pihaknya mengamankan 3 orang buruh, yang tengah asik bermain judi pada Kamis, 14 April 2022 lalu.
“Dari ketiga tersangka, kita mengamankan barang bukti berupa uang taruhan sebanyak Rp370 ribu serta satu set kartu domino,” katanya kepada Bantenraya.com, Senin 18 April 2022.
Baca Juga: 6 Remaja Diduga Terlibat Perang Sarung di Pandeglang hingga 1 Tewas Diamankan
Yudi menjelaskan terungkapnya kasus perjudian itu, setelah anggota Polsek mendapat informasi dari masyarakat yang resah lantaran kampungnya digunakan untuk bermain judi.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat yang resah lantaran ada warga yang berjudi,” katanya.
“Kita langsung bergerak ke sana, dan menemukan ketiganya sedang main judi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yudi mengungkapkan ketiganya tidak bisa berkutik, setelah tim Reskrim Polsek telah mengepung gubug atau lokasi perjudian.
Baca Juga: Jokowi: Jangan Mudik Tanggal 28 Sampai 30 April 2022, ini Alasannya
“Mereka tidak bisa melarikan diri (Digrebek). Ketiganya telah kita tahan dan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Yudi menegaskan selama bulan Ramadhan pihaknya sudah berkomitmen akan memberantas penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukumnya. Salah satunya perjudian.
“Jangan kotori bulan suci Ramadhan ini dengan kegiatan-kegiatan seperti ini (perjudian),” tegasnya.
Baca Juga: Pertalite Mulai Hilang di Pedagang Eceran di Kota Serang
Dalam kesempatan itu, Yudi memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang diterimanya, dan akan menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat meskipun dengan alasan iseng.
“Sesuai yang diperintahkan Kapolres, kami diminta untuk menindak tegas segala bentuk perjudian di bulan Ramadhan,” tuturnya.
“Ini peringatan bagi masyarakat agar tidak berjudi walau hanya sebatas iseng,” tegasnya. ***

















