BANTENRAYA.COM – Kecepatan maksimal di Tol Trans Jawa dibatasi maksimal 120 kilometer per jam.
Adapun batas kecepatan maksimal tersebut apabila dilanggar oleh pengendara maka dapat dilakulan tilang secara elektronik.
Ada beberapa ruas tol di Pulau Jawa yang sudah menerapkan tilang elektronik batas kecepatan.
Baca Juga: Penuhi Undangan PDIP, Cak Nun Langsung Kritik Pemerintah, Begini Katanya
Bagi yang hendak mudik dengan kendaraan pribadi melalui Tol Trans Jawa, harap untuk hati-hati ketika berkendara.
Pemudik dilarang melebihi batas kecepatan maksimal 120 kilometer per jam.
Selain dilarang melebihi batas kecepatan maksimal, juga dilarang mendahului melalui bahu jalan.
Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Sendiri dan Berjemaah, Tulisan Arab dan Latin Serta Waktu Melakukannya
Pemudik juga harus mematuhi aturan untuk mengenakan sabuk pengamanan.
Bagi angkutan barang, tilang elektronik juga menyasar kendaraan yang melebihi batas berat muatan angkutan barang.
Aturan batas kecepatan di tol dan batas berat muatan sudah berlaku sejak 1 April 2022.
Baca Juga: Tarif PO New Shantika Angkutan Mudik Lebaran 2022, Kelas Eksekutif, Super Eksekutif dan Sleeper Bus
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @satlantasrescilegon yang diunggah pada Senin, 11 April 2022, berikut ruas tol yang menerapkan tilang elektronik.
Ruas Tol terapkan tilang elektronik bagi pelanggar kecepatan:
-Tol Jabodetabek
-Tol Cipularang
Baca Juga: Link Nonton Wedding Agreement The Series Episode 4, Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayang
-Tol Padaleunyi
-Tol Jakarta-Cikampek
-Tol Palimanan-Kanci
-Tol Batang-Semarang
Baca Juga: Download Aplikasi Al Quran di Sini, Praktis dan Bisa Dibaca saat Perjalanan
-Tol Semarang-Solo
-Tol Solo-Ngawi
-Tol Ngawi-Kertosono
-Tol Bakauheni 108A
Baca Juga: Link Daftar dan Syarat Lengkap Mudik Gratis Jasa Raharja, Tersedia Kuota untuk 20.000 Orang
-Tol Bakauheni 108B
Ruas Tol terapkan tilang elektronik bagi pelanggar kelebihan muatan:
-Tol Jagorawi
-Tol JORR Seksi E
-Tol Jakarta-Tangerang
-Tol Padaleunyi
-Tol Semarang Seksi ABC
-Tol Ngawi-Kertosono
-Tol Surabaya-Gempol. ***

















