BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengeluarkan surat edaran tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) Kota Serang selama Ramadhan tahun 2022 Masehi atau 1443 Hijrah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ritadi Bin Muhsinun mengatakan, bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja untuk Senin sampai Kamis mulai dari 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Dimana waktu untuk istirahat mulai dari 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Baca Juga: 15 Ucapan Permohonan Maaf Menyambut Bulan Ramadhan 2022 , Cocok Dibagikan di Media Sosial
“Sedangkan untuk waktu kerja di hari Jumat, ASN memulai kerja dari pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan jam istirahat mulai dari 11.30 WIB hingga 12.30 WIB,” ujar Ritadi Bin Muhsinun, kepada Banten Raya, Rabu 30 Maret 2022.
Ritadi Bin Muhsinun menjelaskan, untuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberlakukan enam hari kerja, untuk hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, waktu kerja dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
“Untuk jadwal kerja di hari Jumat dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB, dengan jam istirahat 11.30 sampai 12.30 WIB,” jelas dia.
Baca Juga: 15 Ucapan Menyambut Ramadhan 2022, Penuh Makna dan Doa Kebaikan, Cocok jadi Caption Media Sosial
Ritadi Bin Muhsinun menerangkan, pemberlakuan jam kerja pegawai ASN di lingkungannya Pemerintah ini sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Masuk jam kerjanya mundur dan pulangnya lebih awal, ya karena puasa Ramadhan,” terangnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, penyesuaian penerapan jam kerja pegawai ASN di lingkungan Instansi Pemerintah pada bulan Ramadhan 1443 Hijrah sesuai SE Menpan RB.
Baca Juga: Aturan Baru Pemerintahan Taliban, PNS Pria Afganistan Wajib Berjenggot
Tujuan SE ini adalah sebagai acuan bagi instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi pegawai ASN di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1443 Hijrah.
“Iya kita mengikuti aturan dan kebijakan dari pusat,” kata Nanang Saefudin.***
















