BANTENRAYA.COM - Pemerintahan Taliban menerbitkan aturan baru bagi para pegawai pemerintahan atau PNS pria di Afganistan.
Dalam aturan barunya, pemerintahan Taliban meminta PNS pria di Afganistan untuk berjenggot dan mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan.
Terkait aturan PNS pria Afganistan berjenggot, Perwakilan dari Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan pemeirntahan Taliban telah menggelar patroli.
Baca Juga: Ini Bilangan Salat Tarawih kata UAS, Bahkan Ada yang 36 Rakaat
Dikutip Bantenraya.com dari Reuters, patroli dilakukan di pintu masuk kantor pemerintah mulai hari Senin, 28 Maret 2022.
Patroli tersebut bertujuan untuk memeriksa dan memastikan pegawai negeri dalam mematuhi aturan baru.
Selain harus berjenggot, PNS di Afganistan juga diminta untuk mengenakan pakaian lokal berupa atasan dan celana panjang yang longgar lalu juga mengenakan topi atau sorban,
Baca Juga: Tes Psikologi Intuisi, Coba Tebak Mana Ibu dari Anak yang Sedang di Gambar Ini?
Para pegawai negeri sudah diberitahu bahwa mereka tidak bisa memasuki kantor dan pada akhirnya akan dipecat jika tidak memenuhi aturan berpakaian.
Dimintai komentar mengenai aturan baru yang diterapkan terhadap pegawai negeri, juru bicara Kementerian Moralitas Publik tidak menanggapinya.
Seperti diektahui, pemerintahan Taliban menerapkan sejumlah aturan baru pasca berkuasan sejak Agustus 2021.
Baca Juga: Jokowi Kunjungi Pasar Tradisional Menjelang Ramadhan, Mengecek Ketersediaan Bahan Pokok
Pada 20 Maret 2022, Taliban juga secara resmi telah melarang penggunaan bendera 3 warna Afghanistan seperti yang digunakan sebelumnya.
Sebagaimana yang diketahui, bendera resmi Afghanistan 3 warna tersebut sudah diakui secara internasional.
Namun, sebagai gantinya, mulai saat ini Taliban akan menggunakan bendera Imarah Islam sebagai identitasnya.
Artikel Terkait
Serang Disebut Seperti Negeri Taliban, Kok Bisa?
Sanksi PNS Pemkab Lebak yang Mangkir Apel Belum Ditetapkan
Bakal Dihapus di 2023, Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS dengan Menenuhi Kriteria Ini
Kabar Gembira, Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS, Berikut 4 Syaratnya!
Lantik 115 CPNS Jadi PNS, Walikota Serang Langsung Beri Tugas Khusus
Pegawai Honorer PNS Akan Diganti Outsourcing Tahun 2023, Cek Berapa Gajinya
Pensiunan PNS Pemkab Pandeglang Pertanyakan Uang Simpanan di Koperasi Karya Praja Mukti, Tak Kunjung Cair
TPP PNS di Cilegon Telat Cair dan Bikin Kelimpungan Pegawai
TPP Macet, PNS Cilegon Ramai-ramai Ajukan Pinjaman ke Koperasi Pegawai
TPP di Pemkot Cilegon Februari dan Maret Mampet, PNS Banyak Terjebak Pinjol