BANTENRAYA.COM – Bank Banten kini telah membuka layanan non tunai melalui Electronic Data Capture (EDC) bagi wajib pajak di seluruh Kantor Samsat di Provinsi Banten.
Melalui optimalisasi layanan dari Bank Banten tersebut, kini wajib pajak tak perlu lagi repot membawa uang cash untuk membayar pajaknya ke Kantor Samsat.
Demikian terungkap dalam launcing layanan EDC oleh Bank Banten di Kantor UPT Samsat Cikande, Kabupaten Serang, pada Kamis 24 Maret 2022.
Baca Juga: Berikut Cara Beli Tiket Konser Justin Bieber Lengkap dengan Syaratnya, Termurah Rp1,5 Juta
Dalam kesempatan ini Bank Banten turut menggandeng Bapenda Banten, Polda Banten, dan Jasa Raharja Banten.
Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin mengatakan, pada dasarnya Bank Banten telah siap melaksanakan layanan EDC di Samsa-samsat sejak Juli 2021 lalu dan kini akhirnya bisa terlaksana.
Sejauh ini lanjut dia, sudah ada 1.259 transaski yang tercatat melalui layanan EDC di 12 UPT Samsat.
Baca Juga: 300 Rak Terumbu Karang Ditanam di Perairan Pulau Liwungan
“Dengan diluncurkannya EDC sudah tercatat nilai transaksi sebesar Rp7,8 miliar,” ungkapnya.
Mantan Direktur Utama Bank Kalimantan Selatan itu menegaskan, bahwa Bank Banten sangat berkomitmen dalam peningkatann layanan kepada masyarakat.
“Ini upaya kita untuk meningkatkan retribusi atau pajak daerah,” katanya.
Baca Juga: Tips Puasa Ramadan di Tengah Transisi Pandemi Covid-19
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Opar Sohari mengatakan, layanan EDC tak hanya menggunakan kartu debit Bank Banten namun bisa untuk seluruh bank.
Opar bergarap, dengan adanya layanan EDC ini masyarakat dapat dimudahkan saat hendak membayar pajak.
“Mudah-mudahan sudah diberlakuakannya EDC kita bisa meningkatkan kinerja,” katanya. ***
















