BANTENRAYA.COM – Bareskrim Polri akan memeriksa delapan tokoh publik terkait kasus Doni Salmanan.
Ke delapan tokoh publik tersebut berkaitan yang pernah menerima aliran dana dari Doni Salmanan.
Bareskrim Polri akan memanggil delapan tokoh publik terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi Quotex yang dilakukan Doni Salmanan.
Berikut inisial ke delapan tokoh publik yang akan diperiksa bareskrim polri dalam rangka menelusuri aliran dana tersangka.
“MH, DM, AMR, FR, DS, DS, DS dan DS juga akan didalami,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri pada Konferensi Pers 15 Maret 2022.
Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap enam tokoh publik akan dilakukan pada Jumat, 18 Maret 2022 besok.
Baca Juga: Kecewa Tidak Hadiri Forum Gabungan Perangkat Daerah, Sekda Akan Tegur Kepala BPKAD Kabupaten Serang
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar,” ucap Brigjen Pol Asep Edi Suheri.***



















