BANTENRAYA.COM – Sejumlah anggota Koperasi Karya Praja Mukti milik pegawai Pemkab Pandeglang yang sudah pensiun mengeluh.
Soalnya, uang simpanan wajib anggota Koperasi Karya Praja Mukti yakni para pensiunan PNS Pemkab Pandeglanghingga kini tak kunjung diberikan oleh pengurus.
Pengurus sempat menjanjikan uang simpanan pensiunan PNS Pemkab Pandeglang akan diberikan paling lambat Desember 2021.
Baca Juga: Harga Kedelai Naik, Pengrajin Tahu di Pandeglang Terpaksa Kurangi Produksi
“Setiap saya tanya kapan uang simpanan saya dibayarkan, jawabannya entar-entar aja. Saya sangat mengharapkan uang itu segera cair,” ujar pensiunan ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang yang namanya minta tidak dipublikasikan, Kamis 17 Februari 2022.
Selain mengharapkan uang simpanannya selama menjadi anggota segera dicairkan, ia juga ingin mengetahui berapa besaran uang simpanan yang menjadi haknya.
“Saya tidak tahu berapa (besaran) uang simpanan di koperasi, karena tidak ada rekapannya dan pengurus tidak memberi tahu. Misal saya punya utang berapa dan simpanan berapa, nanti bisa ketahuan berapa sisa uang saya,” pungkasnya.
Baca Juga: Sukses Besar! Serial Married with Senior Sudah Ditonton 4 Juta Kali dalam Seminggu
Sumber lainnya, ASN yang pensiun hampir dua tahun lalu mengaku, sama sekali belum menerima haknya. Mantan pejabat eselon II ini sangat berharap, uang simpanannya selama menjadi anggota bisa segera dicairkan.
“Saya minta dibantu agar uang simpanan segera cair, karena ke bulan Juli ini sudah mau dua tahun,” singkatnya.
Anggota Koperasi Praja Mukti yang namanya minta dirahasiakan mengaku, tidak pernah mengetahui berapa uang simpanan yang dipotong setiap bulan sejak 2006 lalu.Namun sejak 2021 pengurus tidak lagi memotong simpanan anggota.
Baca Juga: Begini Cara Hitung Besaran kWh yang Diperoleh dari Setiap Pembelian Token Listrik PLN
“Gaji saya dipotong Rp70 ribu per bulan sejak 2006 lalu. Saya tidak tahu berapa jumlah uang simpanan, karena pengurus tidak memberikan rinciannya,” kata dia.
Menurut dia, kondisi Koperasi Praja Mukti sudah tidak sehat dan harus dilakukan audit oleh tim independen. Sebab, sejak beberapa tahun terakhir pengurus tidak memberikan hak kepada para anggota, salah satunya simpanan wajib.
“Jangankan untuk pinjam ke koperasi, uang (simpanan, red) yang menjadi hak anggota saja tidak diberikan. Saya juga khawatir, jika nanti pensiun uang saya tidak diberikan,” ujar sumber tersebut.
Baca Juga: Maria Vania Pernah Dipelet Seseorang, Wajahnya Mirip Pelawak Dede Sunandar
Mantan ASN yang pensiun 1 Januari 2022 mengaku, belum mendapatkan informasi soal pencairan uang simpanannya. Padahal di masa pensiun sebagai ASN, ia sangat mengharapkan uang tersebut bisa segera cair untuk memenuhi kebutuhannya.
“Belum, saya belum menerima uang simpanan. Saya juga tidak tahu berapa dapatnya,” ujar sumber anonim yang sudah dipotong gajinya sejak 1983 lalu.
Terpisah, Ketua Koperasi Karya Praja Mukti, Ramadani mengaku, tidak mengetahui besaran simpanan wajib yang harus dibayarkan kepada para anggota serta jumlah kredit macet dari anggota.
“Banyak anggota yang pensiun dan mundur, otomatis mereka ngambil (simpanan wajib, red). Kemudian ada juga dana koperasi yang macet di anggota yang tidak mau bayar,” kata Ramadani, saat ditemui di kantornya.
Baca Juga: Sule Akui Dapat Pesan Terakhir Sebelum Dorce Gamalama Meninggal Dunia
Asisten Daerah (Asda) III Setda Pandeglang ini mengaku, tidak sedikit uang pribadinya digunakan untuk menutupi pembayaran untuk anggota yang pensiun dan mundur.
“Dua tiga tahun ini saya backup, nombok ratusan juta rupiah. Kami juga meminta anggota yang memiliki utang untuk membayanya, agar kondisi keuangan koperasi membaik,” sambungnya.
Dalam waktu dekat pihaknya juga akan menggelar rapat anggota tetapi bukan Rapat Akhir Tahun (RTA). Ramadani mengaku, tidak enak hati kepada para anggotanya atas keterlambatan pembayaran simpanan wajib. Namun di sisi lain kondisi keuangan koperasi juga tidak mencukupi untuk memenuhi hak anggotanya.
Baca Juga: 34.800 Siswa di Pandeglang Sudah Divaksin, Pj Sekda: Semua Guru Agar Membantu Percepatan Vaksinasi
“Aset koperasi Rp 1,9 miliar ada di proyek pembangunan rumah di Cipacung dan saat ini proses penerbitan sertifikat atas nama Yayasan Korpri masih di BPN (Badan Pertanahan Nasional, red). Sudah dua tahun, tapi sampai sekarang belum selesai,” pungkasnya.
Bendahara Koperasi Karya Praja Mukti, Syamsudin mengaku, simpanan anggota yang belum dibayar tinggal sedikit. Namun ia tidak menyebut berapa nominal simpanan anggota yang mesti dibayarkan. “Insyaallah Maret dibayarkan. Jumlahnya segitulah,” singkatnya. ***
















