BANTENRAYA.COM – Pelaku pemerkosa belasan santriwati Madani Boarding School, Ciburi, Kota Bandung Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Februari 2021.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan.
Herry Wirawan dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan kepadanya.
Baca Juga: Prediksi Manchester United vs Brighton, Peluang Red Devils Raih Poin Penuh di Old Trafford
Dikutip Bantenraya.com dari Pikiran-rakyat.com dari artikel berjudul Tok! Predator Seks Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, sidang dipimpin Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo.
Dikatakannya, Herry Wirawan terbukti memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya hingga menimbulkan korban lebih dari satu bebeberapa kali.
“Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan,” ujarnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Yohanes Purnomo Suryo.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 15 Februari 2022, Andin Mulai Membaik tapi Pencairan Reyna Masih Buntu
Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan bahwa Herry Wirawan tetap ditahan.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap Yohanes Purnomo Suryo.
Sebelumnya, seorang guru berinisial HW (36) dilaporkan telah memperkosa 12 santrinya.
Baca Juga: Positif Covid-19, El Barack Putra Jessica Iskandar Kini Jalani Isolasi Mandiri
Bahkan, tujuh dari 12 santri yang jadi menjadi korbannya telah melahirkan sembilan bayi.
Korban diketahui merupakan santriwati di pesantren TM yang ada di Cibiru, Kota Bandung. Usia para korban juga masih di bawah umur. Rata-rata usia 16-17 tahun.
Sementara HW yang saat ini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan, terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya.
Baca Juga: Diharamkan oleh Ustadz Khalid Basalamah, Mantan Ketua PBNU Ini Malah Suka Nonton Wayang
HW disebut melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati hingga membuat hamil dan melahirkan. Kejaksaan menyebut HW telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021.
Seiring berjalannya pengungkapan kasus, fakta baru ditemukan bahwa korban pencabulan HW bukan hanya 12 melainkan 21 orang.
Atas perbuatan bejatnya, Jaksa Penuntut Umum pun menuntut predator seks tersebut dengan hukuman mati.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran-rakyat.com)


















