BANTENRAYA.COM – Punya uang pecahan Rp75 ribu? Ayo tukarkan dengan uang Rp40 juta kepada kolektor uang.
Seorang kolektor uang menyatakan bersedia tukar atau membayar Rp40 juta bagi mereka yang punya uang pecahan Rp75 ribu.
Namun, ada persyaratan bagi yang ingin mendapatkan uang 40 juta uang pecahan Rp75 ribu?
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Februari 2022: Reyna Pulang, Aldebaran Masih Saja Panik
Seseorang yang mengaku bernama Mr. Zein dalam YouTube Info Uang mengaku sebagai pakar sortasi uang menyatakan akan membeli uang pecahan Rp75 ribu senilai Rp 40 juta.
“Dalam kesempatan ini saya sampaikan tentang uang UPK yang nilai harganya mencapai 40-an juta rupiah,” katanya sebagaimana dikutip Bantenraya.com, Jumat, 11 Februari 2022.
Namun, ada syaratnya agar uang pecahan Rp75 ribu dihargai Rp40 juta. Syaratnya adalah uang tersebut harus memiliki nomor seri uang yang cantik.
Baca Juga: Masih Langka, Warga Desak Pemkab Lebak Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng
Seperti apa? Nomor seri uang harus terdiri dari huruf dan angka kembar.
Dalam video itu dia mencontohkan uang yang dipegangnya memiliki huruf dan angka yang kembar.
Huruf terdiri dari huruf A sebanyak tiga. Lalu angka 0 sebanyak enam.
Baca Juga: Tissa Biani Ungkap Perasaan Kerja Bareng El Rumi, Dul Jaelani Penasaran Soal Ini
Punya uang pecahan 75 ribu dengan huruf dan angka kembar? Ayo tukarkan dengan uang 40 juta kepada kolektor uang. ***



















