BANTENRAYA.COM – Usai token ASIX milikinya menjadi perbincangan warganet, akhirnya Anang Hermansyah buka suara terkait hal tersebut.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Bappebti menerangkan bahwa token ASIX milik Anang Hermansyah tersebut belum dapat izin di Indonesia.
Lewat unggahan di akun Twitternya, Bappebti memberi penjelasan bahwa token ASIX milik Anang Hermansyah tidak bisa diperdagangkan karena belum mendapat izin.
Baca Juga: Punya Uang Pecahan Rp75 Ribu? Pria Ini Siap Tukar dengan Rp40 Juta
Terkait hal tersebut, Anang Hermansyah selaku pemilik token ASIX buka suara di akun Instagram pribadinya di @ananghijau.
Anang menuliskan dalam keterangan Instagramnya bahwa token ASIX bukan dilarang melainkan belum bisa diperdagangkan di tanah air.
“Kami ingin menjelaskan dan menanggapi issue yang ada saat ini, Asix Token bukan dilarang diperdagangkan namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia,” tulisnya.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Februari 2022: Reyna Pulang, Aldebaran Masih Saja Panik
Alasan aset digital miliknya tersebut belum bisa diperdagangkan lantaran token ASIX sedang dalam proses daftar ke Bappebti.
“Karena sedang dalam proses daftar ke Bappeti sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia,” tambahnya.
Suami dari Ashanty ini juga mejelaskan bahwa token ASIX ini hanya bisa diakses dan dibeli lewat Wallet Crypto.
Baca Juga: Diduga Langgar Aturan Sekolah, Guru Ini Tega Bakar Sepatu Siswa
“Jadi, ASIX hanya bisa diakses dan dibeli dari Wallet Crypto (pancake swap).” Jelas Anang Hermansyah. ***