BANTENRAYA.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang Selatan (Tangsel) telah bekerjasama dengan layanan ojek online atau ojol.
Operator ojol yang digandeng Didukcapil Kota Tangsel adalah Grab dan Gojek untuk layanan pengantaran dan pengambilan dokumen administrasi kependudukan.
Ya, masyarakat Kota Tangsel kini bisa membuat dokumen kependudukan tanpa perlu datang ke Kantor Dukcapil yang berada di Cilenggang, Serpong.
Baca Juga: Cek di Sini! Berikut Daftar Hari Libur Nasional 2022, Besok Libur Tahun Baru Imlek
Namun, mereka bisa memanfaatkan jasa ojol melalui pengurusan administrasi kependudukan layanan tanpa turun atau drive thru. Tentunya dengan biaya drive thru ditanggung si pemohon.
Setidaknya ada sebanyak, 7 dokumen kependudukan yang bisa dibuat di Disdukcapil Kota Tangsel menggunakan sistem drive thru, diantaranya:
1. Kartu tanda penduduk (KTP)
2. Kartu identitas anak (KIA)
3. Kartu keluarga (KK)
4. Akta kelahiran
5. Akta kematian
6. Akta pernikahan
7. Akta perceraian (jika bercerai).
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 31 Januari 2022: Irvan Meninggal, Jessica Nangis Kejer hingga Pingsan
Untuk warga Kota Tangsel yang ingin mengurus dokumen administrasi kependudukan diberi tiga pilihan.
1. Full Online, melalui siakcapiltangerangselatankota.go.id cukup foto semua syarat dengan HP lalu upload (termasuk pindah keluar kota atau datang).
2. Offline, anda harus datang ke kelurahan atau kecamatan untuk dibantu.
Baca Juga: Spoiler All of Us Are Dead Episode 4, Perjalanan Berisiko Cheong San dan Lee Su Hyeok ke Ruang Guru
3. Ojol, anda harus datang menuju kelurahan untuk di verifikasi, lalu kirim ke Drive Thru Sianduk (Sistem Antar Dokumen Kependudukan) ojol Kota Tangsel di Serpong. ***















