BANTENRAYA.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mecabut sebanyak 2.078 izin tambang, mineral dan batu bara.
Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare dan hak guna usaha (HGU) perkebunan seluas 34.448 hektare.
Presiden Jokowi melakukan pencabutan dengan alasan pemegang izin tidak menyampaikan rencana kerja sampai pada penelantaran.
Dikutip BantenRaya.com pada Kamis 6 Januari 2022 dari twitter @jokowi, dituliskan alasan pencabutan karena ribuan perusahaan tersebut tidak aktif lagi, sehingga dinilai menelantarkan tambang dan lahan.
Baca Juga: BRI Liga 1, Persita Canangkan Misi Mencuri Poin dari Persib
“Pencabutan itu karena pemegang izin tidak pernah menyampaikan rencana kerja, tidak aktif, atau ditelantarkan,” cuitnya.
Kebijakan Jokowi tersebut dinilai baik dan mendapatkan apresiasi dari warganet. Bahkan, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu juga berharap hak pengololaanya untuk diberikan kepada masyarakat dan BUMN.
“Kebijakan bagus. Mohon semua yang dicabut haknya tersebut hendaknya diberikan ke rakyat atau BUMN,” kata Said Didu melalui akun @msaid_didu.
Baca Juga: Porprov Banten VI di Kota Tangerang Siap Gelar Laga Futsal
Lalu akun @Ibrahimz805 mengutarakan jika itu kebijakan hebat. Sebab, tambang dan lahan selama ini dikuasasi antek orde baru.
“Hajar Pak Presiden, biarkan antek-antek orde baru menangis dipojokan,” ujarnya.
Selanjutnya akun @virsi6 menjelaskan jika pencabutan wajar dilakukan karena perusahaan tersebut sudah bangkrut. Hal itu karena alasannya adalah penelantaran dan tidak aktif. Namun bagaimana dengan yang aktif dan jelas merusak lingkungan.
Baca Juga: Update 5 Menit Yang Lalu, Kode Redeem ML 7 Januari 2022 Terbaru
“Kalau sudah tak aktif atau ditelantarkan itu namanya mencabut izin perusahaan yang bangkrut. Yang aktif dan merusak?,” tanyanya. ***