BANTENRAYA.COM – Selebgram Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memberikan ruang mediasi bagi Medina Zein dan sang pelapor Marrisya Icha dalam perkara pencemaran nama baik. Namun mediasi itu tidak mencapai titik temu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus Medina Zein, mediasi tak berjalan mulus karena mereka tidak mengingingkan jalan perdamaian sehingga kasus akan berlanjut.
Baca Juga: CEK FAKTA: Inul Daratista Alami Kecelakaan Maut hingga Meninggal Dunia
“Penyidik sudah memberikan ruang untuk mediasi kepada mereka tapi ternyata tidak terdapat jalan perdamaian di situ sehingga kasusnya berlanjut,” dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu 5 Januari 2022.
Lantaran proses restorative justice tersebut tidak menemukan titik temu, kasus pun berlanjut.
Seperti dikeathui, restorative justice adalah sebuah pendekatan dengan tujuan mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.
Baca Juga: Grafiti Kritik Kim Jong Un Muncul Di Pyongyang, Petugas Kumpulan Tulisan Tangan Warga
Karena kasus ini terus berlanjut, maka pada akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Medina Susani alias Medina Zein sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
“Hari ini penyidik telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka,” ujarnya.
Zulpan menegaskan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan penyidik juga telah mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka ini tentunya melalui proses, penetapannya dari segi hukum, tentunya dua alat bukti sudah dimiliki penyidik,” tegas Zulpan.
Diketahui, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Adapun pasal yang terkait dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baca Juga: Ini Deretan Manfaat Air Kelapa yang Harus Diketahui kata dr Zaidul Akbar
Medina Zein dilaporkan oleh Marrisya Icha karena diduga menjual tas branded palsu kepadanya.
Karena merasa ditipu, Marrisya pun meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.
Bukan pengembalian dana yang didapatkan, Marrisya Icha mengklaim dirinya malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
Baca Juga: 20 Tahun Joko Anwar Dalam Dunia Film, Ini Beberapa Karyanya
Sementara itu, Medina Zein mengaku tidak mempermasalahkan status tersangka terhadap dirinya.
“Aku enggak masalah,” kata Medina Zein di Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.
Medina Zein mengaku akan bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukumnya.
Baca Juga: Heboh Video Jambak-Jambakan Pelakor di Kota Cilegon, Padahal Baru Lima Bulan Menikah
“Menghargai proses hukum aja. Siap dengan semuanya,”ujarnya.
Itulah kronologis Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik oleh sang pelapor Marissya Icha. ***














