Senin, 16 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kronologi Medina Zein hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sandra Sania Oleh: Sandra Sania
6 Januari 2022 | 11:08
Kronologi Medina Zein hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kronologi Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik Instagram @medivers_

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Selebgram Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memberikan ruang mediasi bagi Medina Zein dan sang pelapor Marrisya Icha dalam perkara pencemaran nama baik. Namun mediasi itu tidak mencapai titik temu.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus Medina Zein, mediasi tak berjalan mulus karena mereka tidak mengingingkan jalan perdamaian sehingga kasus akan berlanjut.

Baca Juga: CEK FAKTA: Inul Daratista Alami Kecelakaan Maut hingga Meninggal Dunia

“Penyidik sudah memberikan ruang untuk mediasi kepada mereka tapi ternyata tidak terdapat jalan perdamaian di situ sehingga kasusnya berlanjut,” dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu 5 Januari 2022.

Lantaran proses restorative justice tersebut tidak menemukan titik temu, kasus pun berlanjut.

Seperti dikeathui, restorative justice adalah sebuah pendekatan dengan tujuan mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.

Baca Juga: Grafiti Kritik Kim Jong Un Muncul Di Pyongyang, Petugas Kumpulan Tulisan Tangan Warga

Karena kasus ini terus berlanjut, maka pada akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Medina Susani alias Medina Zein sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

“Hari ini penyidik telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka,” ujarnya.

BACAJUGA:

Heboh Isu Artis Inisial A Hamili Seorang Wanita, Nama Anrez Adelio Terseret

Heboh Isu Artis Inisial A Hamili Seorang Wanita, Nama Anrez Adelio Terseret

22 Agustus 2025 | 18:21
Tak Minta Royalti, Charly Bakal Beri Hadiah pada Cafe yang Memutar Lagunya: Akan saya kasih...

Tak Minta Royalti, Charly Bakal Beri Hadiah pada Cafe yang Memutar Lagunya: Akan saya kasih…

7 Agustus 2025 | 17:33
Sempat Tolak Usulan DJ Bravy, Erika Carlina Pakai Pemberian Nama dari Sang Kekasih untuk Anaknya

Sempat Tolak Usulan DJ Bravy, Erika Carlina Pakai Pemberian Nama dari Sang Kekasih untuk Anaknya

1 Agustus 2025 | 18:04
Siapa Sosok Bella Lopulisa? Ramai Diisukan Jadi Selingkuhan Rendy Kjaernett

Siapa Sosok Bella Lopulisa? Ramai Diisukan Jadi Selingkuhan Rendy Kjaernett

23 Juli 2025 | 16:54

Zulpan menegaskan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan penyidik juga telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Cerita Mommy ASF Layangan Putus Ketika Anaknya Meninggal Saat Dilahirkan, Sempat Tak Merasakan Kehamilan

“Penetapan tersangka ini tentunya melalui proses, penetapannya dari segi hukum, tentunya dua alat bukti sudah dimiliki penyidik,” tegas Zulpan.

Diketahui, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Adapun pasal yang terkait dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Ini Deretan Manfaat Air Kelapa yang Harus Diketahui kata dr Zaidul Akbar

Medina Zein dilaporkan oleh Marrisya Icha karena diduga menjual tas branded palsu kepadanya.

Karena merasa ditipu, Marrisya pun meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.

Bukan pengembalian dana yang didapatkan, Marrisya Icha mengklaim dirinya malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Baca Juga: 20 Tahun Joko Anwar Dalam Dunia Film, Ini Beberapa Karyanya

Sementara itu, Medina Zein mengaku tidak mempermasalahkan status tersangka terhadap dirinya.

“Aku enggak masalah,” kata Medina Zein di Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.

Medina Zein mengaku akan bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukumnya.

Baca Juga: Heboh Video Jambak-Jambakan Pelakor di Kota Cilegon, Padahal Baru Lima Bulan Menikah

“Menghargai proses hukum aja. Siap dengan semuanya,”ujarnya.

Itulah kronologis Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik oleh sang pelapor Marissya Icha. ***

Editor: Administrator
Tags: ditetapkan sebagai tersangkadugaan pencemaran nama baikMedina Zein
Previous Post

Tiga SKh di Banten jadi Sekolah Penggerak

Next Post

RANS Cilegon FC Lepas Rahmad Darmawan ke Barito Putera, Luis Milla Dikabarkan Jadi Pengganti

Related Posts

Heboh Isu Artis Inisial A Hamili Seorang Wanita, Nama Anrez Adelio Terseret
Selebriti

Heboh Isu Artis Inisial A Hamili Seorang Wanita, Nama Anrez Adelio Terseret

22 Agustus 2025 | 18:21
Tak Minta Royalti, Charly Bakal Beri Hadiah pada Cafe yang Memutar Lagunya: Akan saya kasih...
Selebriti

Tak Minta Royalti, Charly Bakal Beri Hadiah pada Cafe yang Memutar Lagunya: Akan saya kasih…

7 Agustus 2025 | 17:33
Sempat Tolak Usulan DJ Bravy, Erika Carlina Pakai Pemberian Nama dari Sang Kekasih untuk Anaknya
Selebriti

Sempat Tolak Usulan DJ Bravy, Erika Carlina Pakai Pemberian Nama dari Sang Kekasih untuk Anaknya

1 Agustus 2025 | 18:04
Siapa Sosok Bella Lopulisa? Ramai Diisukan Jadi Selingkuhan Rendy Kjaernett
Selebriti

Siapa Sosok Bella Lopulisa? Ramai Diisukan Jadi Selingkuhan Rendy Kjaernett

23 Juli 2025 | 16:54
Erika Carlina Blak-blakan Akui Telah Hamil 9 Bulan: Aku Enggak Mau Lepas dari Tanggung Jawab
Selebriti

Erika Carlina Blak-blakan Akui Telah Hamil 9 Bulan: Aku Enggak Mau Lepas dari Tanggung Jawab

19 Juli 2025 | 09:47
Jadi Korban Pelecehan, Nadin Amizah Kembali Disentuh oleh Fans Tanpa Izin: Feel So Dirty in My Body
Selebriti

Jadi Korban Pelecehan, Nadin Amizah Kembali Disentuh oleh Fans Tanpa Izin: Feel So Dirty in My Body

7 Juli 2025 | 16:09
Load More

Popular

  • Pensiunan Krakatau Steel saat menemui Anggota Dewan pada Kamis, 12 Februari 2026. (dok Pensiunan Krakatau Steel)

    Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Royal Baroe Banyak Diincar Investor Luar Kota Serang, Pemkot Siapkan UPT Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berharap Ada Kepastian, Honorer Non-database di Pemkab Lebak Tetap Bekerja Meski Tak Digaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Gelar Capacity Building, Kepala Dinas Hingga Camat Dilatih Disiplin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Terbaru Tahun Baru Imlek 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vivo V70 Elite Segera Muncul, Spesifikasinya Keren Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Para pengelola Dompet Dhuafa saat melakukan kampanye program dengan tema kekinian selama Ramadan. (Dok/Dompet Dhuafa)

Dompet Dhuafa Kampanyekan Berzakat Itu Kalcer

16 Februari 2026 | 20:48
jsit

JSIT Lebak Gelar Musda, Didapatkan Kepengurusan Baru

16 Februari 2026 | 20:15
Ilustrasi menu bukber. (DOk Horison)

Rekomendasi Tempat Bukber di Hotel Kota Serang, All You Can Eat Rp100 Ribuan

16 Februari 2026 | 20:04
Pemain Persita Tangerang Ahmad Nur Hardianto merayakan golnya dengan penuh emosional karena berhasil membalikkan skor 2-1 lawan PSBS Biak di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin 16 Februari 2026 sore sekitar pukul 15.30 WIB. (Instagram @persita.official)

Comeback Persita Tangerang Bikin PSBS Biak Merana di Indomilk Arena

16 Februari 2026 | 19:04

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda