BANTENRAYA.COM – Proyek pembangunan RSUD Banten 8 lantai dan Banten International Stadium jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
Temuan dari proyek pembangunan RSUD Banten 8 lantai dan Banten International Stadium adalah berupa kelebihan bayar yang mencapai Rp5 miliar.
Temuan seputar proyek pembangunan RSUD Banten 8 lantai dan Banten International Stadium terungkap dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) di Aula BPK RI Perwakilan Banten, Kamis 30 Desember 2021.
Baca Juga: 5 Seleb Ini Ngefans Dengan Seleb Lain, Padahal Sudah Terkenal
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, pihaknya telah menerima LHP terkait kinerja dan kepatuhan dari BPK Banten.
Ia tak membantah, dalam LHP BPK proyek pembangunan RSUD Banten 8 lantai dan Banten International Stadium menjadi temuan berupa kelebihan bayar.
Adapun total kelebihan bayar yang menjaid temuan BPK Banten senilai Rp5 miliar. Itu terdiri atas dua proyek yang disebutkan di atas ditambah dengan program pemeliharaan jalan.
Baca Juga: Spoiler Eps 13 Shadow Beauty, akankah Identitas Genie Terungkap?
“Total 5 miliar,” ujar Andika kepada awak media usai acara penyeharan LHP BPK.
Mantan anggota DPR RI itu mengungkapkan, sebelum LHP BPK diterima, pihaknya telah menyusun langkah strategis untuk menindaklanjuti kelebihan pembayaran tersebut.
“Yang sudah dibayar Rp1,5 miliar dan ada beberapa lagi, sedikit lagi. Setelah LHP, diproses, langsung dikembalikan ke kas daerah,” tuturnya.
Baca Juga: 15 Kumpulan Poster Gratis Tahun Baru 2022, Cocok Diunggah di Media Sosial
Andika menegaskan, pihaknya akan segera merampungkan sisa kelebihan bayar yang belum masuk ke kas daerah.
“Untuk diselesaikan dan segera pada 60 hari ini semua bisa diselesaikan,” tegasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Sekda Banten Muhtarom mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti apa yang direkomendasikan oleh BPK.
Baca Juga: 17 Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2022, Cocok Diunggah di Medsos
Diungkapkannya, kelebihan bayar terjadi karena adanya kekurangan volume dari proyek yang dikerjakan pelaksana.
“Cuma ada yang menunggu LHP (untuk pengembalian kelebihan bayar), di BUMN tunggu LHP karena ada mekanisme dan lalu menindaklanjuti setelah LHP-nya disampaikan,” katanya.
Seperti diketahui, pelaksana proyek pembangunan RSUD Banten 8 lantai dan Banten International Stadium adalah PT Pembangunan Perumahan (PP) yang merupakan BUMN. ***