BANTENRAYA.COM – Polres Pandeglang telah resmi memberlakukan ganjil genap untuk kendaraan menuju lokasi wisata di Pandeglang.
Pada Rabu 29 Desmber 2021, ada ratusan kendaraan yang berasal dari luar daerah yang melintas di perbatasan Carita-Anyer, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang diputar balik petugas.
Ini dilakukan menyusul mulai diberlakukannya ganjil genap bagi kendaraan dari dan menuju di kawasan wisata selama libur Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
Baca Juga: Harga Telur Ayam di Pasar Badak Naik Tajam dan Tembus Rp32 Ribu Per Kilogram
Kanit Keamanan Keselamatan Satlantas Polres Pandeglang Iptu Sukoyo mencatat, ada sekitar 200 kendaraan yang diputar balik karena melanggar peraturan ganjil genap.
“Untuk ganjil genap kita laksanakan di Pos Carita. Kendaraan yang diputar balik rata-rata yang mau berwisata ke Carita dan memang tempat wisata sempat mengalami peningkatan mobailisasi kendaraan sehingga tidak sedikit yang kita putar balik,” kata Sukoyo.
Dijelaskannya, peraturan ganjil genap sudah diterapkan sejak libur Natal pada 26 Desember 2021 dan akan berlaku hingga 31 Desember 2021.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk mentaati peraturan tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
Baca Juga: Indonesia Tertinggal Jauh dari Thailand di Leg 1, Shin Tae Yong: Pengalaman Sangat Dibutuhkan
“Pemberlakuan ganjil genap sebagai tindaklanjut dari Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada libur Nataru,” jelasnya.
Sukoyo menerangkan, penerapan ganjil genap berlaku bagi semua jenis kendaraan, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Berdasarkan Inmendagri ada beberapa kendaraan prioritas seperti pemadam kebakaran, ambulan, tenaga medis, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik dan angkutan kondisi darurat, dan tidak kena ganjil genap,” terangnya.
Baca Juga: Gubernur Banten Pertimbangkan Cabut Laporan Kasus Oknum Buruh Terobos Ruang Kerjanya, Asal….
Sukoyo mengimbau para pengendara untuk mematuhi aturan ganjil genap, dan tetap mengutamakan aturan berlalulintas. “Kepada para pengendara patuhi aturan yang ada, berkendara dengan baik dan benar. Apa yang diarahkan pemerintah itu untuk kebaikan kita bersama,” pesannya.
Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Jeany Viadiniati mengimbau, masyarakat untuk mematuhi aturan ganjil genap. “Mohon perhatian kepada pengendara untuk mengetahui pemberlakuan aturan ganjil genap pada akses jalan menuju tempat wisata Carita,” katanya.
Jeany menerangkan, pemberlakuan ganjil genap akan dilaksanakan selama libur Nataru. “Ganjil genap akan dilakukan efektif sepanjang libur natal dan tahun baru,” terangnya.***

















