BANTENRAYA.COM – Syarat lengkap perjalanan Nataru (Natal dan Tahun Baru) tetap diberlakukan meskipun PPKM level 3 dan ganjil genap dibatalkan.
Pemerintah mengeluarkan syarat lengkap perjalanan melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) selama periode Natal dan Tahun Baru yang berlaku mulai hari ini, Jumat 24 Desember 2021 sampai Januari 2022.
Syarat perjalanan menggunakan transportasi darat tertuang dalam aturan yang sama pada pengalihan arus lalu lintas mobil barang selama Nataru.
Baca Juga: Cepetan! Vaksinasi di Kecamatan Waringinkurung Berhadiah Sepeda dan Voucher Hotel
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No 109 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)
“Kewajiban semua pelaku perjalanan, baik menggunakan kendaraan pribadi, menggunakan kendaraan angkutan umum, termasuk di penyebrangan, termasuk sepeda motor, yang pertama adalah kartu vaksin dengan dosis lengkap,” jelas Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dalam konferensi virtual pada Senin, 20 Desember 2021.
Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negative RT-PCR maksimal 3×24 jam.
Budi Setiyadi menyampaikan penjelasan terkait hal ini, termasuk mengenai syarat naik bus antarkota antarprovinsi dan mobil pribadi.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa, “Setiap pelaku perjalanan wajib sudah melakukan vaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam. Dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi selama perjalanan dan bepergian,” dikutip pada akun TikTok Official PikiranRakyat, Pada Jumat 24 Desember 2021.
Sedangkan untuk transportasi udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran No 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Resep Indomie Goreng Terenak, Sering Lewat di FYP TikTok
Persyaratannya ialah sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan negative RT-Antigen maksimal 1×24 jam.
Sedangkan bagi masyarakat yang belum melakukan vaksin dosis lengkap atau karena alasan kesehatan (medis) maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara. ***