BANTENRAYA.COM – Kebijakan ganjil genap yang awalnya akan diterapkan di empat ruas jalan tol pada Senin 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, batal dilakukan.
Pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada pemberlakuan ganjil genap selama Natal dan Tahun Baru.
Sebanyak empat ruas jalan tol rencananya akan diberlakukan ganjil genap, yakni pada ruas tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombang, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kraci, dan ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Kabar batalnya pemberlakuan ganjil genap sudah dikonfirmasi oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
“Kebijakan tersebut tidak jadi atau setidaknya ditunda,” ujar Kombes Pol Sambodo, pada Senin, 20 Desember 2021.
Kombes Pol Sambodo tidak menjelaskan secara detail alasan ganjil genap Nataru di batalkan.
Baca Juga: Innalillahi…. 64 TKI Ilegal Tenggelam di Laut Malaysia
Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut dijalankan oleh pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
“Tanya ke Kemenhub ya, domainnya di sana,” ujarnya.
Sebelumnya rencana tersebut sudah mendapatkan dukungan dari PT Jasa Marga (Persero), selaku operator jalan tol.
Baca Juga: Makna Tafsir Mimpi Digigit Ulat Menurut Islam, Benarkah Pertanda Dapat Uang Banyak?
Selain itu, dalam Surat Edaran tertulis bahwa saat melakukan perjalanan wajib sudah melaksanakan vaksin lengkap, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi selama sedang berpergian, dan menunjukan hasil negative rapid tes antigen 1×24 jam.
Dan untuk anak di bawah umur 12 tahun juga wajib untuk menunjukkan hasil negative RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Namun dikecualikan untuk syarat kartu vaksinasi.
Juru bicara Kementrian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan bahwa aturan ganjil genap selama Natal dan Tahun Baru tidak akan diselenggarakan.
Rancangan aturan ini dijelaskan oleh Menteri Perhubungn Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerjasama yang digelar bersama DPR RI pada beberapa waktu lalu saat tengah membahas ganjil genap pada empat ruas jalan tol. ***


















