BANTENRAYA.COM – Polda Metro Jaya mengungkapkan jika aktor Bobby Joseph telah gunakan narkoba jenis sabu sejak 2015.
Pengakuan tersebut diungkapkan Bobby Joseph saat menjalani pemeriksaan usai diciduk aparat kepolisian.
Seperti diketahui, Bobby Joseph dibekuk polisi pada Jumat 10 Desember 2021 dini hari.
“Bobby Joseph atau BJ mengakui sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2015,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Senin, 13 Desember 2021.
Zulpan menuturkan, Bobby Joseph ditangkap setelah melakukan transaksi narkoba yang berdasarkan laporan masyarakat dilakukan di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis 9 Desember 2021.
“Kemudian dari hasil penyelidikan di lapangan yang memang betul akan terjadi transaksi narkoba,” katanya.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Nusantara 13 Desember 2021, Paling Keren, Terbaru dan Terpopuler
“Namun transaksi ini dipindahkan tempatnya oleh mereka yang akan melakukan transaksi menjadi di Kalideres, Jakarta Barat tepatnya di Jalan Kintamani,” ucapnya.
Polisi akhirnya mampu meringkus Bobby Joseph pada Jumat 10 Desember 2021. Dalam penangkapan tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa sabu.
“Ada barang bukti yang dikuasainya ataupun ada pada dirinya yang disembunyikan dalam rokok Sampoerna Mild kemudian dibungkus plastik itu sabu-sabu atau sabu seberat 0,49 gram 0,49 gram barang bukti sabu,” tuturnya.
Setelah ditangkap, Bobby Joseph menjalani pemeriksaan yang diketahui positif menggunakan sabu.
Sebab, Bobby Jopseh sudah terlebih dahulu menggunakan sabu di kediamannya di CInere, Jakarta Selatan belum bertransaksi.
Dalam kasus ini Bobby dijerat Pasal 114, Pasal 112 dan Subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara.***
(Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul “Bobby Joseph Mengaku Gunakan Sabu Sejak 2015, Kini Diduga Terlibat Jual Beli Narkoba“















