BANTENRAYA.COM – Aparat kepolisian Polsek Mandalawangi, Polres Pandeglang, Polda Banten, mengamankan tiga sales penanak nasi berparas cantik, belum lama ini.
Polisi terpaksa mengamankan sales penanak nasi ini karena diduga memanfaatkan profesinya untuk melakukan penipuan kepada warga.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan warga Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang terhadap tiga sales perempuan yang salah satunya dikenali pernah melakukan dugaan penipuan.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Happiness Full Episode Sub Indo, Mengangkat Situasi Pandemi Covid-19
Di Cadasari, tiga sales penanak nasi ini datang ke rumah warga. Karena ada warga yang kenal pada salah satu sales ini maka warga setempat langsung melakukan introgasi.
Dikabarkan, modus operandi para sales tersebut adalah dengan cara mendatangi rumah warga satu persatu atau pun secara acak kemudian menawarkan barang elktronik
Tak hanya itu pelaku juga diduga menghipnotis korbannya yang sudah tergiur kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai jaminan.
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, Banjir Sampai Angin Kencang Hantui Kabupaten Serang
Adapun pengakuan keluarga salah satu korban pernah melihat aksinya tersebut tidak hanya di satu daerah melainkan berpindah-pindah tempat agar aksi penipuannya tidak diketahui
Saat ini kasus tersebut sudah di tangani pihak kepolisian, adapun inisial pelaku adalah GY warga Subang , An warga Kabupaten Tegal , dan SA warga Kebumen.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp25 juta dan 15 gram emas yang di duga hasil penipuan.
Dilansir dari Youtube GTV, Totok Suwarso Kapolsek Mandalawangi membenarkan adanya laporan warga terkait aksi sales yang diduga melakukan penipuan.
Baca Juga: Hadiah Chip Gratis 18B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 12 Desember 2021
“Jadi modusnya dia menawarkan barang yang di tawarkan waktu itu penanak nasi,” tegasnya.
Totok Suwarso menambahkan , para sales memberikan janji kalo beli satu nanti dapet kompor gas, beli 2 dapet lemari. “Disitu korban tertarik kemudian meminta jaminan uang, “pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut ketiga pelaku dijerat pasal 378 Kuhp tentang Penipuan dengan ancaman hukum 4 tahun penjara. ***