BANTENRAYA.COM – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan atau DPK Banten menyelenggarakan Rapat Pengembangan Sistem Layanan Perpustakaan bertempat di Ruang Multimedia Lantai II Kantor DPK Banten.
Kepala DPK Banten Usman Asshiddiqi Qohara mengatakan, bahwa kehadiran sebuah perpustakaan mempunyai fungsi penting di tengah masyarakat sebagai sumber informasi.
DPK Banten berupaya agar terus sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi dan komunikasi.
Baca Juga: Narji Cagur Putuskan Gabung Partai Politik, Warganet Bilang Begini..
Saat ini diperlukan kerjasama pengembangan sistem layanan perpustakaan, hal itu dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi di perpustakaan.
Baik itu dari perpustakaan Provinsi Banten maupun perpustakaan kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Lebih lanjut, Usman menyampaikan bahwa untuk menjawab kebutuhan akan teknologi dan informasi dan komunikasi, sangat berhubungan dengan peran dari perpustakaan.
Baca Juga: Mengejutkan! Kelas Poligami oleh Trainer dan Praktisi di Banten, Begini Kisahnya
Peran perpustakaan sebagai kekuatan dalam pelestarian dan penyebaran informasi, ilmu pengetahuan dan kebudayaan yang berkembang.
“Maka Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas DPK Banten melakukan Rapat Pengembangan Sistem Layanan Perpustakaan
“(Rapat digelar dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten/kota se-Provinsi Banten, untuk bekerjasama memanfaatkan data perpustakaan untuk mencapai Banten satu data pustaka,” katanya.
Baca Juga: Kasus THM Bisa Picu Konflik Horizontal, DPRD Banten Minta Polda Turun Tangan
Dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 2017 tentang perpustakaan bahwa koleksi perpustakaan diseleksi, diolah, disimpan, dilayangkan dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan pemustakan dengan memperhatikan perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi.
“Dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia Maka Berbanding Lurus Dengan Kegiatan Yang saat ini dilaksanakan,” ujar Usman. ***