BANTENRAYA.COM – Ratusan buruh Banten kembali berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu 10 November 2021.
Para buruh menyampaikan tuntutan agar Gubernur Banten menaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Banten sebesar 13,5 persen.
Pantauan Bantenraya.com, aksi buruh dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Setibanya di sana, mereka langsung melakukan orasi secara bergiliran.
Baca Juga: Imbangi Persikota, Jalan Persipan Lolos ke 8 Besar Liga 3 Semakin Lapang
Akibat banyaknya massa aksi yang turun berunjuk rasa, lalu lintas Jalan Syekh Nawawi Albantani dari Palima ke arah Boru nyaris tertutup.
Ketua Bidang Sosial Politik Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Ahmad Saukani mengatakan, pada dasarnya buruh tak meminta macam-macam kepada Gubernur Banten.
Pihaknya hanya meminta agar Gubernur Banten menetapkan besaran UMK 2022 sesuai dengan aspirasi para buruh.
Baca Juga: Persipan Sukses Tahan Imbang Persikota di Liga 3, Bupati Irna Sawer Pemain
Jika aspirasi buruh tak ditanggapi maka mereka akan semakin menyampaikan kekecewaannya.
“Masyarakat buruh ini akan semakin menyampaikan kekecewaannya,” ujarnya kepada Bantenraya.com.
Ia menegaskan, agar Gubernur Banten mau menggunakan hak diskresinya untuk penetapan upah minimum 2022.
Baca Juga: Gempa Bumi Getarkan Muara Binuangeun, Belum ada Laporan Kerusakan
Gubernur tak perlu mentok menggunakan aturan dari pemerintah pusat jika memang ketentuan itu tak cocok diterapkan di Banten.
“Artinya, justru itu menjadi sesuatu yang ingin diubah mindset-nya oleh kalangan buruh bahwa pemerintah daerah punya hak untuk melakukan hak diskresi dia,” katanya.
“Kalau terkait di pusat itu umpama mengansumsi dengan regulasi yang baru, namanya negara hukum apa yang diputuskan di pusat harus ikut,” imbuhnya.
Baca Juga: Gempa Bumi Getarkan Muara Binuangeun, Belum ada Laporan Kerusakan
“Tapi kalau ternyata kondisi Banten enggak sesuai kenapa harus pada hal yang normatif,” tegasnya.
Aksi buruh sendiri berjalan damai hingga akhirnya mereka ditemui oleh Ketua Komisi V DPRD Banten M Nizar dan Sekretaris Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan.
Sementara dari perwakilan Pemprov Banten ada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Al Hamidi.
Baca Juga: Lomba Vlog, Untuk Memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia
Setelah berdialog, akhirnya buruh membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 16.00 WIB. ***