BANTENRAYA.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten membuka Posko Satuan Tugas (Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Posko ini disiapkan untuk menampung pengaduan pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, posko ini juga terbuka bagi pengemudi ojek online maupun kurir layanan berbasis aplikasi yang tidak menerima haknya menjelang hari raya.
BACA JUGA: Jasa Marga Prediksi 3,4 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta Saat Mudik 2026
Melalui posko tersebut, pekerja dapat melaporkan berbagai persoalan, mulai dari THR yang belum dibayarkan, pembayaran yang tidak penuh, hingga dugaan pemotongan hak karyawan yang tidak sesuai aturan.
“Pekerja maupun pengemudi ojek online yang tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan dapat mengadukannya melalui posko ini. Nanti akan kami fasilitasi untuk mencari solusi terbaik,” ujar Septo, Minggu (8/3/2026).
Dia menegaskan, perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurutnya, THR merupakan hak pekerja yang tidak boleh ditunda apalagi dicicil oleh perusahaan.
“Kami ingatkan kepada seluruh perusahaan, THR wajib dibayarkan penuh dan paling lambat H-7 Lebaran. Jangan menunggu hari terakhir, apalagi sampai dicicil,” tegasnya.
Selain THR bagi pekerja formal, pemerintah juga meminta perusahaan penyedia layanan transportasi dan pengiriman berbasis aplikasi memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi dan kurir.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Disnakertrans Banten juga mengimbau perusahaan untuk bersikap terbuka jika menghadapi kendala finansial.
dengan pekerja perlu dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan konflik hubungan industrial.
Namun demikian, Septo menegaskan bahwa kondisi keuangan perusahaan tidak menghapus kewajiban utama untuk membayarkan THR maupun BHR sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah berharap langkah pembukaan posko pengaduan ini dapat mencegah terjadinya perselisihan ketenagakerjaan menjelang Lebaran.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan memastikan para pekerja di Banten dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang bersama keluarga.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli menegaskan bahwa THR keagamaan tahun 2026 wajib dibayarkan perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Dia menyebut THR merupakan bentuk penghargaan perusahaan terhadap kontribusi pekerja yang telah mendukung produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah pusat juga meminta pemerintah daerah, termasuk para gubernur, untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar hak para pekerja benar-benar terpenuhi menjelang hari raya. ***


















