BANTENRAYA.COM – Kementerian Perindustrian telah mereformasi kebijakan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN dengan menghadirkan sistem mudah, sehingga memperkuat daya saing industri nasional dan mendorong penggunaan produk dalam negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, selain Lembaga Verifikasi Independen (LVI), pemerintah juga memberikan fasilitas kepada pelaku industri kecil untuk dapat mendapatkan Sertifikat TKDN melalui skema self declare melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
“Penyederhanaan penghitungan dan perlakuan khusus untuk industri kecil melalui mekanisme self declare ini dilakukan untuk mengangkat kemampuan industri kecil agar semakin percaya diri bermain di pasar yang lebih besar,” kata Agus dalam keterangannya dikutip Bantenraya.com, Senin 2 Maret 2026.
Agus mengungkapkan, pemeriksaan kesesuaian dan keakuratan data industri ini penting untuk menghindari praktik penyalahgunaan permohonan TKDN self declare.
“Sertifikasi TKDN self declare ini merupakan bentuk kemudahan bagi industri kecil dengan waktu sertifikasi yang lebih singkat dan tanpa beban biaya, untuk mendapatkan sertifikat TKDN yang berlaku selama lima tahun,” tutur Menperin.
BACA JUGA : Tecno Camon 50 Ultra Siap Jadi Monster di Kelas Menengah, Sudah Kantongi TKDN
Hal ini diatur dalam peraturan turunan Peraturan Direktur Jenderal IKMA Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Validasi Pelaku Usaha Industri Kecil dalam Rangka Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Barang secara Self Declare.
“Proses validasi harus dilakukan sebelum pengajuan sertifikasi, agar hanya pelaku usaha yang telah divalidasi sebagai industri kecil yang dapat mengajukan permohonan sertifikasi TKDN self declare. Dengan begitu, industri kecil yang telah memiliki sertifikat TKDN Self Declare dapat berpartisipasi lebih luas lagi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelas Menperin.
Perusahaan yang dapat mengakses permohonan TKDN self declare yaitu perusahaan industri kecil yang terdaftar di SIINas, memiliki modal usaha maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan KBLI bidang usaha sektor industri.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita mengungkapkan, pelaku usaha industri yang telah mengisi data perusahaan dan menyampaikan laporan perusahaan triwulan terakhir, wajib mengajukan permohonan validasi sebagai industri kecil melalui SIINas.
“Setelah itu, tim Validasi Ditjen IKMA akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data perusahaan dan video dengan jangka waktu maksimal sepuluh hari sejak tanggal permohonan diterima. Tim juga dapat melakukan pemeriksaan secara langsung ke lapangan maupun secara daring,” jelas Reni.
BACA JUGA : Oppo Find X9 Pro Jadi Flagship Paling Gahar, Kantongi Nilai TKDN yang Tinggi
Hingga 22 Februari 2026 terdapat 121 perusahaan yang telah valid sebagai Industri Kecil. Perusahaan inilah yang dapat mengajukan permohonan TKDN self declare.(***)

















