BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten digugat Al-Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan akibat Jalan Raya Gardutanjak-Pandeglang mengalami kerusakan.
Gugatan perbuatan melawan hukum dilayangkan Al-Amin kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang, Rabu (25/2).
Gugatan tersebut meminta ganti rugi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) akibat kerusakan jalan di Gardutanjak.
Kecelakaan menyebabkan Al-Amin mengalami luka-luka, dan penumpangnya seorang bocah Sekolah Dasar (SD) di Pandeglang meninggal dunia.
Kuasa Hukum Al-Amin, Raden Elang Yayan Mulyana mengatakan, gugatan dilayangkan menuntut Pemerintah untuk mengganti rugi akibat infrastruktur jalan rusak. Lantaran Negara harus hadir menjaga keselamatan pengguna jalan dari kondisi infrastruktur yang layak.
“Gugatan yang kami ajukan ini untuk menuntut ganti kerugian kepada pemerintah sebesar Rp 100 miliar, karena Pemerintah Daerah harus memenuhi hak warga seperti infrastruktur jalan yang layak,” kata Yayan.
BACA JUGA : Tukang Ojek Gugat Pemprov Banten hingga Pemkab Pandeglang Buntut Jalan Rusak
Dijelaskannya, gugatan perbuatan melawan hukum telah didaftarkan kepada Pengadilan Negeri Pandeglang dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2026/PN. Gugatan ditunjukan kepada Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang. “Gugatan yang kami layangkan kepada sejumlah pihak, yakni Gubernur Banten (Andra Soni), Kepala DPUPR Banten (Arlan Marzan), dan Bupati Pandeglang (Raden Dewi Setiani), dan pengemudi mobil ambulan desa,” jelasnya.
Dikatakannya, gugatan tersebut untuk menuntut kerugian Al-Amin yang menjadi korban dalam kecelakaan di Jalan Raya Gardutanjak-Pandeglang. Nantinya, ganti rugi tersebut akan digunakan untuk memperbaiki jalan yang rusak.
“Untuk menghadapi proses gugatan yang sudah kita siapkan. Pak Amin ini korban kecelakaan yang sempat mengalami luka berat dan ada penumpangnya meninggal akibat jalan rusak. Mengenai uang itu nantinya akan diserahkan kepada korban kecelakaan akibat jalan rusak. Selain itu, uang ini akan digunakan untuk membangun jalan yang rusak,” katanya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, Iskandar Zulkarnaen membenarkan, telah menerima berkas gugatan dari Al-Amin melalui kuasa hukumnya. Dalam gugatan tersebut disampaikan tergugat yakni, Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang. “Berkasnya sudah diterima dan diregister,” ujarnya.
Menurutnya, rencananya dalam waktu dekat Pengadilan Negeri akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Untuk tahap awal kami akan melakukan pemanggilan terhadap seluruh pihak untuk hadir dalam persidangan yang dijadwalkan 10 Maret 2026,” terangnya.
BACA JUGA : Baznas Pandeglang Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 Hijriah, Dari Uang Tunai hingga Beras
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Pandeglang, Roni mengatakan, perbaikan Jalan Raya Gardutanjak merupakan kewenangan Pemprov Banten. Mengenai gugatan Al-Amin, Roni enggan berkomentar. “Perbaikannya itu masuk jalan kewenangan provinsi,” singkatnya. (***)















