Selasa, 24 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 24 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kinerja 5 Pemda di Banten Disorot BPK

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
24 Februari 2026 | 05:00
Kepala BPK Perwakilan Banten saat menyerahkan LHP Kepatuhan dan Kinerja Pemda kepada Gubernur Banten. Senin, (2322026).

Kepala BPK Perwakilan Banten saat menyerahkan LHP Kepatuhan dan Kinerja Pemda kepada Gubernur Banten. Senin, (23/2/2026).

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menyoroti kinerja lima pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dan Kinerja Pemda di Semester II Tahun 2025.

BACAJUGA:

Tim TPP Bakal calon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030 menunggu balon yang akan mengambil formulir pendaftaran. (hendra/bantenraya)

Timses Agus Irawan Lengkapi Berkas Pendaftaran, Hari Ketiga Tidak Ada Balon Ambil Formulir

24 Februari 2026 | 07:15
Gubernur Banten Andra Soni saat menemui mahasiswa

Andra–Dimyati Setahun Memimpin Banten: 62 Persen Warga Puas, Kritik Publik Jadi Alarm

24 Februari 2026 | 04:00
ASN Pemkot Serang

Pemkot Serang Tekankan ASN Tingkatkan Profesionalitas di Bulan Ramadan

23 Februari 2026 | 22:14
Kecamatan Citangkil: Camat Citangkil, Ikhlasin Nufus

Selama Ramadan Kecamatan Citangkil Tetap Komitmen Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

23 Februari 2026 | 22:09

Lima pemda yang menjadi sorotan yakni Pemerintah Provinsi Banten, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Serang.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tersebut mencakup aspek kepatuhan dan kinerja, mulai dari pengelolaan pajak daerah, belanja infrastruktur, sarana pendidikan, hingga pengelolaan aset daerah.

BACA JUGA: Selama Ramadan Kecamatan Citangkil Tetap Komitmen Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, Firman Cahyadi, menjelaskan bahwa laporan yang diserahkan merupakan bagian dari agenda rutin semester kedua dengan pendekatan tematik nasional dan daerah.

“Ini laporan hasil pemeriksaan semester II tahun 2025. Sebenarnya ada sembilan, tapi yang diserahkan delapan karena satu sudah lebih dulu. Untuk kepatuhan, secara umum sudah mengikuti peraturan perundang-undangan, walaupun masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki,” ujar Firman, Senin, (23/2/2026).

Firman menjelaskan, untuk LHP pada Pemerintah Provinsi Banten, pihaknya menemukan kekurangan penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2024 dan 2025 atas kendaraan angkutan umum.

“Selain itu, perhitungan retribusi jasa usaha pemanfaatan aset di Situ Cipondoh berupa pemakaian lahan untuk pabrik dan/atau gudang kaca belum sesuai ketentuan,” jelasnya.

Kendati demikian, kata Firman, BPK menyimpulkan bahwa secara material pengelolaan pajak dan retribusi daerah telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

Firman juga mengungkapkan, untuk di Kabupaten Tangerang, temuan berkaitan dengan perhitungan tarif Pajak Air Tanah dan PBB-P2 yang belum sepenuhnya sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, belum terdapat peraturan bupati sebagai turunan kebijakan terkait Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) PBB-P2.

“Secara umum, pengelolaan pajak daerah dinilai telah sesuai ketentuan dalam semua hal yang material,” ujarnya.

Sementara itu, di Kabupaten Lebak, BPK melakukan pemeriksaan atas peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025.

“Temuan kita adalah bahwa satuan pendidikan belum menyajikan data sarana pendidikan yang lengkap dan mutakhir pada Dapodik. Selain itu, pemenuhan jumlah ruang kelas pada satuan pendidikan dasar belum sepenuhnya memenuhi standar pelayanan minimal,” terangnya.

“Kami tetap menyatakan kegiatan tersebut secara material telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” tambahnya.

Untuk Kota Tangerang, Firman menuturkan, pemeriksaan belanja modal gedung, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan Tahun Anggaran 2025 hingga 31 Oktober menemukan sejumlah ketidaksesuaian.

“Temuan kami diantaranya, proses pemilihan penyedia dan penetapan pemenang tiga paket pekerjaan di Dinas Perkimtan yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan sembilan paket pekerjaan gedung dan bangunan yang tidak sesuai kontrak, serta 47 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas PUPR yang juga tidak sesuai kontrak,” jelas Firman.

Kendati demikian, secara keseluruhan Firman mengatakan jika pelaksanaan belanja modal dinilai telah sesuai dengan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam semua hal yang material.

Kemudian, di Kabupaten Serang, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2024 dan 2025 hingga Semester I masih menghadapi persoalan pembukuan yang belum akurat, kerja sama pemanfaatan yang belum sesuai ketentuan, serta pengamanan fisik aset yang belum optimal. BPK menyimpulkan bahwa secara material pengelolaan aset daerah telah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Firman menegaskan, seluruh entitas yang menerima LHP wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam jangka waktu 60 hari sesuai undang-undang.

“Ditentukan 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi. Itu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Gubernur Banten, Andra Soni menyatakan bahwa temuan BPK menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah, khususnya dalam meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi pendapatan asli daerah.

“Ini pemeriksaan rutin semester kedua setiap tahun. Bagi kami ini bagus untuk mengetahui di mana kelemahan dan apa yang harus diperbaiki, supaya potensi pendapatan asli daerah bisa semakin meningkat dan dimanfaatkan untuk pembangunan,” ujar Andra.

Ia menambahkan, pemerintah provinsi telah membentuk tim untuk mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK, terutama melalui Bapenda dan Inspektorat.

“Saya sudah membuat tim, masing-masing penanggung jawab, supaya rekomendasinya segera kita tindak lanjuti dan kita sampaikan kepada BPK sesuai mekanisme,” tandas Andra. (raffi)

Editor: Dede Yusup
Tags: BPKLHP KepatuhanPemdaprovinsi banten
Previous Post

Andra–Dimyati Setahun Memimpin Banten: 62 Persen Warga Puas, Kritik Publik Jadi Alarm

Next Post

iOS 26.4 Beta Resmi Dirilis, Ini 5 Fitur Barunya

Related Posts

Tim TPP Bakal calon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030 menunggu balon yang akan mengambil formulir pendaftaran. (hendra/bantenraya)
Daerah

Timses Agus Irawan Lengkapi Berkas Pendaftaran, Hari Ketiga Tidak Ada Balon Ambil Formulir

24 Februari 2026 | 07:15
Gubernur Banten Andra Soni saat menemui mahasiswa
Daerah

Andra–Dimyati Setahun Memimpin Banten: 62 Persen Warga Puas, Kritik Publik Jadi Alarm

24 Februari 2026 | 04:00
ASN Pemkot Serang
Daerah

Pemkot Serang Tekankan ASN Tingkatkan Profesionalitas di Bulan Ramadan

23 Februari 2026 | 22:14
Kecamatan Citangkil: Camat Citangkil, Ikhlasin Nufus
Daerah

Selama Ramadan Kecamatan Citangkil Tetap Komitmen Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

23 Februari 2026 | 22:09
Kepala Desa Kadugenep Muhammad Aopidi
Daerah

Jaga Kebersamaan dengan Warga, Pemdes Kadugenep Gencarkan Tarawih Keliling

23 Februari 2026 | 22:03
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang
Daerah

Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

23 Februari 2026 | 21:53
Load More

Popular

  • Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

    Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuatik Indonesia Kota Serang Lakukan Tes Limit Waktu Atlet Renang Untuk Persiapan Popda dan Porprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Provinsi Banten Jelang Lebaran 2026, Tersedia Rp3,2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030, Ambil Formulir Pendaftaran di Hari Kedua di Tim TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbaru! Link Twibbon Harlah IPNU 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Super League, Rekor Mentereng Persis Solo FC Siap Binasakan PSBS Biak di Manahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukang Ojek Ditetapkan Jadi Tersangka, Polres Pandeglang Fasilitasi Restoratif Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

HP 2 Jutaan,

Ini Deretan HP 2 Jutaan yang Punya Desain Mirip iPhone

24 Februari 2026 | 08:00
Tim TPP Bakal calon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030 menunggu balon yang akan mengambil formulir pendaftaran. (hendra/bantenraya)

Timses Agus Irawan Lengkapi Berkas Pendaftaran, Hari Ketiga Tidak Ada Balon Ambil Formulir

24 Februari 2026 | 07:15
iOS 26.4 Beta

iOS 26.4 Beta Resmi Dirilis, Ini 5 Fitur Barunya

24 Februari 2026 | 06:00
Kepala BPK Perwakilan Banten saat menyerahkan LHP Kepatuhan dan Kinerja Pemda kepada Gubernur Banten. Senin, (2322026).

Kinerja 5 Pemda di Banten Disorot BPK

24 Februari 2026 | 05:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda