BANTENRAYA.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang menargetkan 8.450 bidang tanah milik warga tersertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program pembuatan sertifikat tanah tersebut tersebar di 16 kecamatan, yakni Kecamatan Angsana, Banjar, Cibaliung, Cibitung, Cigeulis, Cimanggu, Cimanuk, Cipeucang, Kaduhejo, Majasari, Mekarjaya, Munjul, Pandeglang, Saketi, Sindangresmi, dan Sukaresmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor BPN Pandeglang, Goyandi Dwi Ammar mengatakan, program PTSL tahun 2026 menargetkan ribuan bidang tanah tersebar di sejumlah desa.
Program PTSL merupakan program nasional dari Kementerian ATR BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat secara menyeluruh.
“Totalnya tersebar di 30 desa di 16 kecamatan. Program PTSL untuk membantu masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah,” kata Goyandi, Selasa (17/2).
BACA JUGA : Wagub Banten Main Catur Bareng Percasi Pandeglang, Tantang Untuk Bisa Cetak Atlet Berprestasi
Kata Goyandi, program PTSL sudah mulai berjalan, karena BPN sudah melantik Satuan Tugas (Satgas) Yuridis dan Satgas Fisik. Satgas tersebut dibentuk dalam rangka pelaksanaan program PTSL di masyarakat.
“Satgas yang dilantik terdiri dari unsur petugas ATR BPN, dan perwakilan desa. Pembentukan satgas ini bertujuan mempercepat pelaksanaan program PTSL di wilayah Pandeglang,” ujarnya.
Menurutnya, Satgas nantinya membantu petugas BPN dalam proses pengukuran bidang tanah sekaligus pengumpulan data yuridis masyarakat sebagai dasar penerbitan sertifikat.
Sementara Satgas dari desa membantu proses pengukuran di lapangan dan melengkapi data-data yuridis. “Dengan kolaborasi ini, pekerjaan pendataan lahan warga diharapkan lebih cepat dan tepat,” harapnya.
Dia mengimbau, kepada warga untuk memanfaatkan program tersebut dengan baik. Para peserta PTSL dapat menyiapkan dokumen sejak awal, terutama data yuridis kepemilikan tanah agar proses pengukuran lahan berjalan lancar.
BACA JUGA : Akses Jalan Normal, Jembatan Sinarjaya Pandeglang Kembali Dibuka untuk Kendaraan
“Petugas nantinya akan melakukan input data melalui aplikasi sistem pertanahan. Masyarakat diminta aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat supaya seluruh tahapan dapat diselesaikan lebih cepat dan akurat,” terangnya. (***)















