BANTENRAYA.COM – Pemberian sembako bulan Ramadan dari Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kota Cilegon akan diganti menjadi dalam bentuk uang.
Puasa ramadan yang tinggal menghitung hari, Baznas Cilegon telah mempersiapkan skema baru untuk memberikan bantuan.
Biasanya bantuan yang diberikan Baznas Cilegon kepada para mustahik diberikan melalui sembako.
Tapi tahun 2026 ini, Ketua Baznas Cilegon Fajri Ali mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan dalam bentuk nominal uang.
“Skema baru ini memberikan bantuan dalam bentuk uang ini untuk meghindari jangan sampai terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” katanya kepada Banten Raya, Selasa 17 Februari 2026.
Pihaknya sepakat memberikan bantuan bulan ramadan tidak dalam berbentuk sembako, tetapi dalam bentuk nominal uang.
BACA JUGA : Baznas Cilegon Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Segini Nilainya
Hal itu dilakukan Baznas Cilegonkarena untuk mencegah kekhawatiran yang negatif.
“Kami sepakat tidak memberikan bantuan dalam bantuan sembako, khawatir ada penemuan yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Proses pemberian bantuan bulan ramadan tersebut, Baznas Cilegon telah melakukan pendataan melalui setiap kelurahan di Kota Cilegon.
“Kami sudah memegang data di setiap kelurahan untuk daftar penerima manfaatnya nanti,” ujarnya.
Setiap kelurahan mendapatkan kuota penerima manfaat bantuan dari Baznas Cilegon sebanyak 170 orang.
“Kuota 170 orang di setiap kelurahan, 150 orang mustahik dan fakir miskin, dan 20 orang untuk yatim dan dhuafa,” jelasnya.
Selain untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kata dia, pemberian bantuan dalam bentuk uang yakni lebih praktis.
BACA JUGA : BAZNAS Banten Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 Hijriah, Segini Besarannya
Menurutnya, jika diberikan bantuan dalam bentuk uang, maka penerima manfaat tersebut dapat menggunakan uang untuk hal positif lainnya.
“Kalau sudah dapat uangnya kan itu terserah penerimanya, bisa digunakan untuk beli sembako juga atau beli baju lebaran ga apa-apa,” ungkapnya.
Adapun nilai bantuannya sama seperti sembako yakni sebesar Rp 150 ribu untuk setiap 1 orang penerima manfaat.
“Nilainya sama seperti sembako, nanti satu orang dapat Rp 150 ribu, kita batasi melalui umum jadi kita mendata melalui kelurahan,” pungkasnya. (***)















