BANTENRAYA.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten terus berupaya memperkuat peran zakat profesi sebagai instrumen kesejahteraan umat.
Salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Zakat Profesi dan Tantangan Implementasi: Literasi Zakat, Kepatuhan Muzaki, dan Peran Amil” yang digelar di Kantor BAZNAS Provinsi Banten, Senin, 9 Februari 2026.
Forum ini menjadi ruang diskusi lintas lembaga untuk merumuskan strategi meningkatkan literasi zakat, kepatuhan muzaki, serta profesionalisme amil dalam pengelolaan zakat di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.
Ketua BAZNAS Provinsi Banten Wawan Wahyuddin menegaskan pentingnya pengelolaan zakat yang adaptif agar manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat.
“Zakat harus mampu menjadi instrumen keberkahan sekaligus solusi sosial yang terus mengibarkan semangat perbaikan dan kebaikan,” ujarnya.
BACA JUGA: Zakat Fitrah di Lebak Ditetapkan Rp40 Ribu, Fidyah Rp50 Ribu per Hari
Dalam sesi pemaparan, Ketua Majelis Pesantren Salafi Provinsi Banten Matin Syarkowi menjelaskan bahwa zakat profesi memiliki dasar kuat dalam konsep kasab, yakni segala bentuk penghasilan yang diperoleh melalui usaha maupun profesi.
Dia menegaskan, tidak ada perdebatan mengenai keberadaan zakat profesi, melainkan pada aspek teknis penerapannya.
“Tidak ada perdebatan mengenai keberadaan zakat profesi, karena pada prinsipnya zakat profesi memang ada. Namun demikian, yang perlu terus dikaji adalah bagaimana penghasilan tersebut dikategorikan secara tepat, baik dalam penentuan posisi sebagai muzaki maupun mustahik,” jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal MUI Provinsi Banten Endang Saeful Anwar menekankan bahwa regulasi keagamaan terkait zakat telah cukup kuat melalui berbagai fatwa yang dikeluarkan MUI.
Semua bentuk penghasilan wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi nisab.
BACA JUGA: Sudah Jarang Ditemui, Yuk Intip Resep Semar Mendem Jajanan Pasar yang Gurih dan Lembut
“Fatwa tersebut masih berlaku dan belum ada pencabutan. Namun demikian, perlu kajian lanjutan terkait penetapan nisab serta perhitungan zakatnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Banten periode 2020–2025 Syibli Syarjaya menyoroti pentingnya optimalisasi regulasi dalam praktik pengelolaan zakat.
Diskusi bukan lagi soal boleh atau tidaknya zakat profesi, tetapi bagaimana cara mengoptimalkan implementasinya agar sesuai regulasi, syariat, dan memberi manfaat maksimal.
Dari sisi pemerintah, perwakilan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten Amrullah menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi Undang-Undang Zakat, termasuk melalui penguatan kebijakan teknis di lingkungan aparatur sipil negara. Dia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan zakat untuk meningkatkan kepercayaan publik.
“Distribusi zakat perlu terus dipublikasikan melalui video, brosur, dan laporan berkala agar masyarakat mengetahui bahwa zakat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran,” ujarnya.
BACA JUGA: Baznas Banten akan Kejar Zakat Para YouTuber dan Influencer
Melalui FGD ini, BAZNAS Provinsi Banten berharap pengelolaan zakat profesi semakin profesional, transparan, dan berdaya guna, sehingga mampu memperluas dampak sosial sekaligus memperkuat solidaritas umat di Banten.***


















