BANTENRAYA.COM – Surat Edaran pembatasan penggunaan ponsel atau HP di lingkungan sekolah yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah diterima SMA/SMK di Lebak.
Kepala SMAN 1 Panggarangan, Cahya Irawan menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk satgas untuk penerapan aturan pembatasan ponsel tersebut pekan ini.
“Kita akan membuat satgas di tingkat satuan pendidikan. Jadi nanti juknis dan lain-lain juga ditentukan oleh satgas,” kata Cahya dihubungi, Senin 2 Februari 2026.
BACA JUGA: Banyak yang Seru! Daftar Drakor yang Tayang Bulan Februari 2026, Ada The Art of Sarah
Ia menyebut, Satgas sendiri nantinya akan berisikan pimpinan sekolah hingga dewan guru. Sementara terkait juknis, pembahasan akan melibatkan guru, tenaga kependidikan, hingga dewan komite
“Entah segemuk apa Satgasnya, kita sedang merancang di tataran Wakasek. Itu pasti semua wali kelas juga akan masuk,” ucapnya.
Cahya menegaskan, edaran yang diterima merupakan pembatasan penggunaan HP, bukan pelarangan sepenuhnya.
BACA JUGA: Walikota Cilegon Robinsar Soroti Lokasi SMPN 15 Cilegon Dekat Tebing
Dikonfirmasi terpisah, Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria menyambut baik kebijakan pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.
Menurutnya, aturan tersebut dapat menjadi langkah positif dalam menciptakan suasana belajar yang lebih fokus dan kondusif bagi siswa.
Di sisi lain, pembatasan penggunaan HP di sekolah memunculkan rasa keberatan dari para siswa, apapun alasannya.
Bagi sejumlah siswa, ponsel merupakan barang penting yang tak boleh lepas dari genggaman.
Bukan hanya akan mendukung proses pembelajaran formal, ponsel disebut bisa menjadi alat bantu mengekspresikan kreatifitas para siswa.
“Jadi malah mundur pendidikan kita kayaknya kalau di sekolah ponsel dibatasi. Alasan biar lebih fokus dan lain-lain tetap gak bisa diterima. Kalau dibatasi malah bakal diam-diam gak sih penggunaannya?,” kata salah seorang siswa, Arin. ***














