BANTENRAYA.COM – Ahmad Farisi, anggota DPRD Provinsi Banten masa jabatan 2024-2029, diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota dewan, Selasa (27/1/2026).
Pemberhentian Ahmad Farisi tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.14-35 2026 yang ditetapkan pada 15 Januari 2026 di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Menetapkan peresmian pemberhentian anggota DPRD Provinsi Banten
memberhentikan dengan hormat Ahmad Farisi masa jabatan 2024-2029,” ucap Sekretaris DPRD Provinsi Banten Subhan saat membacakan surat keputusan tersebut.
BACA JUGA: Magot Pakde Rambah Perkampungan di Jiput, Siap Urai Puluhan Ton Sampah
Selain itu, Menteri Dalam Negeri juga menetapkan Riyan Hidayat sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Banten sisa masa jabatan tahun 2024-2029.
Anggota Komisi VIII DPR RI Sigit Purnomo alias Pasha Ungu terlihat hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PAN di gedung DPRD Provinsi Banten.
Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengucapkan selamat kepada Riyan Hidayat dan berharap yang bersangkutan bisa segera menyesuaikan diri.
Tugas dan tanggungjawab anggota DPRD Provinsi Banten menurutnya cukup berat dan kompleks sehingga harus seger bisa menyesuaikan diri dan berbaur dengan anggota DPRD Provinsi Banten lain.
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah mengucapkan selamat kepada Riyan Hidayat yang sudah resmi menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Banten.
Dia berharap Riyan bisa langsung menjalankan tugas sebagai wakil rakyat untuk membela kepentingan masyarakat, terutama yang masih tertinggal.
Riyan yang merupakan anggota DPRD Provinsi Banten dapil Tangerang diharapkan tidak hanya memperhatikan dapilnya karena wilayah Tangerang sudah relatif maju.
Dia berharap Riyan memikirkan daerah-daerah lain di luar dapilnya yang masih terbelakang, khususnya di wilayah Banten Selatan.
“Dorong pembangunan daerah, terutama daerah yang masih tertinggal,” kata Dimyati. ***

















