BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda bakal mengubah strategi dalam meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor pada 2026.
Jika sebelumnya mengandalkan kebijakan pembebasan denda, kini Pemprov Banten memilih fokus memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang tertib menunaikan kewajibannya.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah mengatakan, pendekatan baru ini dilakukan dengan menyiapkan berbagai bentuk hadiah bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Kebijakan tersebut sekaligus menandai berakhirnya program pemutihan denda pajak kendaraan yang selama ini kerap dinanti wajib pajak.
“Kita fokus untuk memberikan hadiah atau penghargaan kepada wajib pajak,” kata Berly, Jumat, 23 Januari 2026.
BACA JUGA: Dua Pekan Pasca Banjir, Pemerintah Kecamatan Ciwandan Bantu Bersih-bersih Lingkungan
Sebagai bentuk apresiasi, Berly menjelaskan bahwa Bapenda Banten telah menyiapkan sekitar 30 ribu merchandise yang akan diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pada periode 1 Februari hingga 30 April 2026.
Selain itu, Bapenda juga menyiapkan hadiah utama berupa satu unit mobil premium serta puluhan sepeda motor.
Berly juga menegaskan, pada tahun 2026 ini pihaknya memastikan tidak ada lagi kebijakan pembebasan biaya denda bagi wajib pajak yang menunggak.
Menurutnya, kebijakan pemutihan yang terus berulang justru berpotensi membentuk pola kepatuhan yang keliru di tengah masyarakat.
“Sudah tidak ada lagi pembebasan denda pajak seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
BACA JUGA: DPRD Banten Dorong Audit Pertambangan Cilegon Usai Banjir Melanda 6 Kecamatan
Ia menjelaskan, program apresiasi ini dirancang untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap pajak. Karena, kata dia, membayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kontribusi nyata warga dalam mendukung pembangunan daerah.
Beberapa program pemerintah seperti pembangunan dan perawatan infrastruktur jalan, layanan kesehatan, pendidikan, transportasi publik, hingga penciptaan lapangan kerja, seluruhnya bersumber dari pajak yang dibayarkan masyarakat dan kembali dinikmati oleh masyarakat itu sendiri.
Selain itu, Bapenda ingin mengakhiri kebiasaan sebagian wajib pajak yang menunda pembayaran hingga menunggu program penghapusan denda.
Dengan pendekatan apresiasi, Pemprov Banten berharap masyarakat terdorong membayar pajak secara sukarela dan tepat waktu, tanpa harus menunggu insentif berupa pemutihan.
“Metode ini diharapkan dapat mengubah mindset dari yang semula kita lebih memberikan keringanan kepada penunda pajak,” tandasnya.***
















