BANTENRAYA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon melakukan pengukuhan kepada 21 guru menjadi kepala sekolah.
Dimana nantinya secara periodesasi yakni 2 periode atau 8 tahun. Di mana per periode yakni 4 tahun.
Namun, 2 periode tersebut bagi guru yang sudah ikut kompetensi dan uji subsatansi.
BACA JUGA: CMR Setor Rp36 Juta Per Bulan ke Pemkab Lebak untuk Buang Sampah di TPSA Dengung
Sedangkan bagi yang belun maka mendapatkan jatah 1 periode saja.
Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) yang baru maka periodesasi guru menjadi 2 priode atau 8 tahun.
“Bagi yang sudah uji kompetensi dan uji substansi maka priodenya adalah 2 priode atau 8 tahun. Masing-masih periode 1 tahun. Ini berdasarkan aturan terbaru,” katanya, Rabu 21 Januari 2026.
Heni menyatakan, bagi yang belum uji kompetensi dan uji subsatnsi maka hanya 1 periode saja.
“Namun dipertengahan jika sudah ikut kompetensi dan uji substansi maka bisa dua periode,” ujarnya.
Heni menyatakan, ada sebanyak 21 guru yang dilantik yakni 19 kepala sekolah dasar (SD) Negeri dan 2 kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri.
“Kami menaruh banyak harapan dan diharapkan para guru ini bisa menjadi kepala sekolah yang menginspirasi dunia pendidikan, siswa bahagia dan memerdekakan potensi,” pungkasnya. ***

















