BANTENRAYA.COM – Harga Minyakita di tingkat konsumen di Kabupaten Serang beragam, ada yang dijual sesuai harga eceran tertinggi atau HET namun ada juga yang dijual di atas HET.
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang menyebutkan, bahwa produsen Minyakita telah menjual produknya sesuai dengan ketentuan pemerintah atau di bawah HET.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak menyebutkan, bahwa HET untuk Minyakita sebesar Rp15.700 per kilogram.
Namun harga di tingkat pengecer ada yang mencapai Rp17.000 hingga 19.000 per kilogram.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Provinsi Banten Babar Suharso mengatakan, untuk saat ini HET Minyakita Rp15.700 per kilogram.
BACA JUGA: Punya Kulit Kusam dan Mudah Berminyak? Serum ini yang Kamu Butuhkan
“Kalau Wilmar itu menjual ke D1 tentu di bawah HET, karena HET itu batas regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya, Senin, 19 Januari 2026.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskoumperindag) Kabupaten Serang Titi Purwitasari menjelaskan, adanya perbedaan harga minyak goreng merek Minyakita di tingkat konsumen dikarenakan harga beli dari distributor sudah mulai mahal.
“Saya dapat informasi ada yang beli di distributor Rp17.000 per kilogram. Kalau produsen seperti Wilmar menjual Minyakita ke Bulog dan distributor di bawah HET,” katanya.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Pamulang (UNPAM) Serang Nur Fahruki mengatakan, terjadinya perbedaan harga di tingkat eceran karena disebabkan lemahnya implementasi regulasi Permendag terbaru, sehingga beberapa pedagang masih menetapkan harga di atas HET.
“Saya melihat beberapa produsen perusahaan swasta yang mengikuti regulasi, ini menunjukkan pihak swasta sudah patuh terhadap regulasi,” kata Fahruki.
BACA JUGA: Program PTD SMP YPWKS Bekali Siswa Keterampilan Teknologi dan Jiwa Wirausaha Sejak Dini
Terpisah, Manajer Humas Kawasan Industri Terpadu Wilmar (KITW) Bambang Wisnumurthy saat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya dalam menjual Minyakita ke distributor dan Bulog mengikuti regulasi atau peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan di bawah harga HET.***

















