BANTENRAYA.COM – Pengadilan Agama atau PA Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mencatat rendahnya permohonan dispensasi kawin sepanjang 2025 untuk keperluan nikah siri.
Kendati sangat rendah, Humas Pengadilan Agama Rangkasbitung, Gushairi mengatakan, bahwa pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Lebak menjadi fenomena umum yang kerap dijumpai.
“Sepanjang 2025 hanya 5 perkara. Sementara di lapangan, masih banyak ditemukan pernikahan di bawah usia 19 tahun,” kata Gushairi, Jumat, 16 Januari 2026.
Gushairi menjelaskan, tak tercatatnya secara hukum pernikahan yang melibatkan anak di bawah umur dapat memberikan dampak hukum serius.
Dia bilang, pencatatan perkawinan merupakan instrumen penting negara untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak.
BACA JUGA: Pembangunan Huntap Masih Menggantung, Camat Lebakgedong Minta Warga Tetap Semangat
“Kalau pernikahan tidak tercatat, hak-hak istri akan sulit didapatkan. Negara mengatur pencatatan perkawinan itu justru untuk melindungi perempuan dan anak,” ujarnya
Di sisi lain, fenomena ini juga mendorong meningkatnya kekerasan dan pihak perempuan berpotensi mengalami perlakuan semena-mena dari pasangan.
Hal itu akan berbuntut sang istri akan sulit menuntut hak nafkah iddah, mut’ah, hingga hak-hak pasca perceraian.
“Dampak serupa juga dirasakan oleh anak, terutama terkait status hukum dan hak waris,” ungkap Gushairi.
Selain sosialisasi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, Pengadilan Agama juga melaksanakan sidang isbat terpadu bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Kementerian Agama.
PA Rangkasbitung juga menggelar sidang di luar gedung untuk menjangkau masyarakat secara langsung.
“Kegiatan ini untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa kesadaran hukum itu penting,” tandasnya.***

















