Sabtu, 14 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

BPN Kabupaten Serang Terbitkan 100 PTP, Investor Perlu Pahami Ini Jika Mau Usahanya Tenang

Raden Warna Oleh: Raden Warna
29 Desember 2025 | 14:03
PTP BPN Kabupaten Serang

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Elfidian Iskariza saat menjelaskan proses pembuatan dokumen PTP di Kantor ATR/BPN Kabupaten Serang, Padean, Kota Serang, Senin 29 Desember 2025. (Raden/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Kabupaten Serang telah mengeluarkan 100 dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) sebagai salah satu instrumen untuk mendirikan usaha.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Elfidian Iskariza mengatakan, dokumen PTP menjadi salah satu berkas yang perlu diperhatikan, terutama oleh para investor yang hendak mendirikan bangunan untuk usaha.

Salah satu fungsi PTP yakni sebagai bahan dasar penerbitan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Andra Soni Dorong Zakat Jadi Mesin Pembangunan Non-APBD di Banten

Jadi bagi masyarakat atau pengusaha yang ingin melakukan kegiatan berusaha/investasi di suatu wilayah, harus memulai dengan izin PTP terlebih dahulu, supaya mengetahui wilayah yang dipilih apakah sesuai untuk peruntukanya atau tidak.

“Supaya arahan dari fungsi investasi yang dilakukan (investor-red) itu sesuai dengan pola ruang yang ada, berbasis pada misalnya industri dipilih lokasi yang tandus,” kata Elfi kepada awak media, di Kantor ATR/BPN Kabupaten Serang, Padean, Kota Serang, Senin 29 Desember 2025.

BACAJUGA:

lbh

Audiensi LBH Polem dan Dirjenpas Banten, Soroti Implementasi Regulasi Akses dan Kewenangan Advokat di Rutan

14 Maret 2026 | 15:10
Seorang buruh harian lepas dari PT Asisten Sinar Indopratama bernama Ahmad Afifuddin (33) yang di pecat usai memprotes pemberian THR. (Andika/Bantenraya)

Protes Pemberian THR, Buruh di Kabupaten Serang Dipecat

14 Maret 2026 | 14:09
Posko Mudik 2026 GP Ansor Banten

Posko Mudik 2026 GP Ansor Banten: Pelayanan Kepada Masyarakat Jelang Hari Raya Idul Fitri

14 Maret 2026 | 09:30
Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Banten Wahidin Halim (pakai peci). (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

Susun Strategi dari Sekarang, Nasdem Banten Incar Kursi Pimpinan DPRD di Pileg 2029

14 Maret 2026 | 08:10

“Kalau yang subur misalnya untuk pertanian, selanjutnya pemukiman untuk ditempatkan di lokasi yang jauh dari pola ruang industri,” ujarnya.

BACA JUGA: Tetap Laku, Ribuan Pengguna Serbu Gerbong Khusus Pedagang dan Petani Selama Periode Natal

Elfi melanjutkan, dari 100 dokumen yang sudah dikeluarkan, mayoritas adalah digunakan untuk keperluan industri maupun pengembangan perumahan.

“Dari 100 berkas ini tidak semua lahan yang diajukan pemohon tersedia 100 persen, karena ada yang masuk Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), ada juga yang terkena garis pantai, dan berdasarkan analisa kami ada yang 100 persen tersedia,” imbuhnya.

Hal ini menjadi perhatian penting, karena banyak temuan ATR/BPN Kabupaten Serang di kondisi rill, sejumlah investor sudah melakukan pembangunan, akan tetapi belum melakukan proses PTP.

“Karena akan tumpang tindih denga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik orang lain, kalau sudah demikian dan tidak tersedia 100 persen memang dia mesti angkat kaki dan mencari tempat lain yang sudah tersedia,” jelas Elfi.

Pihaknya juga menjadikan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagai landasan pedoman untuk menentukan area yang akan dijadikan tempat berusaha.

“Dan kalau yang sudah belanja atau membuat banguna tapi PTP nya tidak sesuai, resikonya salah nya sendiri, pasti RTRW nya enggak cocok, bahkan jika mengurus sendiri perizianan di pemkab juga tidak akan tersedia,” cakapnya.

Berkas PTP yang diajukan pemohon KKPR yang berusaha dilakukan dengan skema awal melalui Online Single Submission (OSS) dengan pendekatan Risk Base Approach (RBA). Proses tersebut dapat ditempuh dalam kurun waktu 10 hari.

“Kalau investasinya itu dalam negeri bisa melalui BPN kabupaten/kota, sedangkan kalau yang investasi asing melalui kementerian. Kalau tidak lengkap berkas setelah diminta kita akan tutup,” kata Elfi.***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: BPN Kabupaten SerangInvestorPTP
Previous Post

Andra Soni Dorong Zakat Jadi Mesin Pembangunan Non-APBD di Banten

Next Post

Pernah Digaji Rp25.000, Sohari Terima SK PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Setahun Jelang Pensiun

Related Posts

lbh
Daerah

Audiensi LBH Polem dan Dirjenpas Banten, Soroti Implementasi Regulasi Akses dan Kewenangan Advokat di Rutan

14 Maret 2026 | 15:10
Seorang buruh harian lepas dari PT Asisten Sinar Indopratama bernama Ahmad Afifuddin (33) yang di pecat usai memprotes pemberian THR. (Andika/Bantenraya)
Daerah

Protes Pemberian THR, Buruh di Kabupaten Serang Dipecat

14 Maret 2026 | 14:09
Posko Mudik 2026 GP Ansor Banten
Daerah

Posko Mudik 2026 GP Ansor Banten: Pelayanan Kepada Masyarakat Jelang Hari Raya Idul Fitri

14 Maret 2026 | 09:30
Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Banten Wahidin Halim (pakai peci). (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)
Daerah

Susun Strategi dari Sekarang, Nasdem Banten Incar Kursi Pimpinan DPRD di Pileg 2029

14 Maret 2026 | 08:10
Ilustrasi beasiswa kuliah di University College London (UCL). (Freepik.com/ rawpixel.com)
Daerah

Kuliah di UK Tanpa Ribet Biaya? UCL Global Undergraduate Scholarship Solusinya!

14 Maret 2026 | 07:15
Siswa siswi MAN 1 Serang mengikuti rangkaian pesantren kilat, kemarin, (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Gelar Pesantren Kilat, Siswa MAN 1 Serang Diberi Wawasan Bulan Suci Ramadan

14 Maret 2026 | 06:05
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Milad IMM ke-62 Tahun 2026! Cek 12 Ucapan yang Dapat Dibagikan dengan Mudah di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT Persib Bandung ke-93, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jembatan Layang Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

lbh

Audiensi LBH Polem dan Dirjenpas Banten, Soroti Implementasi Regulasi Akses dan Kewenangan Advokat di Rutan

14 Maret 2026 | 15:10
Seorang buruh harian lepas dari PT Asisten Sinar Indopratama bernama Ahmad Afifuddin (33) yang di pecat usai memprotes pemberian THR. (Andika/Bantenraya)

Protes Pemberian THR, Buruh di Kabupaten Serang Dipecat

14 Maret 2026 | 14:09
arsenal

Premier League Arsenal vs Everton, Ujian Konsisten The Gunners Sebagai Pemuncak Klasemen

14 Maret 2026 | 13:52
Manchester City

Premier League Manchester City vs West Ham United, The Citizens Wajib Bangkit dari Kekalahan atas Real Madrid!

14 Maret 2026 | 13:31

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda