BANTENRAYA.COM – Menyambut tahun baru 2026, Pemprov Banten berencana membatasi aktivitas dari truk-truk tambang selama libur Natal dan Tahun Baru 2025.
Hal ini sebagai upaya untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, saat ini, intensitas truk tambang di jalan raya tengah mengalami peningkatan yang cukup signifikan pasca-penutupan sumber tambang di Jawa Barat.
“Truk tambang akhir-akhir ini intensitasnya cukup luar biasa, mungkin bisa naik 5 sampai 7 kali lipat pasca-penutupan sumber tambang yang ada di Jawa Barat. Nah, ini juga sangat berpotensi untuk memberikan kesulitan tersendiri dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru,” kata Deden, usai rakor bersama Pemerintah Pusat dan Forkopimda dalam Mengantisipasi Momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Senin (1/12/2025).
BACA JUGA: Anggaran MTQ Lebak 2025 Capai Rp3,2 Miliar, Dewan Juri Diminta Adil Beri Penilaian
Deden menjelaskan bahwa ribuan truk tambang yang melintas di jalan raya dapat menyebabkan kesulitan bagi masyarakat yang liburan.
“Bayangkan, para masyarakat yang libur harus bersaing dengan ribuan truk yang ada di jalan-jalan. Makanya, saya akan kembali mengkaji ulang apakah memang kita cukup hanya membatasi atau sementara waktu kita tutup pada saat libur Natal tersebut,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan, bahwa kebijakan ini serupa dengan penutupan ruas tol saat memasuki libur lebaran untuk mengurangi kemacetan.
“Kan biasanya kalau mau Lebaran, ruas-ruas tol pun ditutup beberapa hari lagi mau lebaran untuk angkutan-angkutan tertentu, kecuali pangan. Nah, ini juga nanti akan kita pelajari, syukur-syukur sih ada pembatasan langsung dari pusat,” katanya.
Keputusan ini, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat liburan natal dan tahun baru 2026.
Sementara itu, hak senada juga turut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo, ia menyampaikan bahwa jika berkaca pada pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, ia mengatakan jika aturan pembatasan dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Pusat.
“Kalau sebelumnya, ada SKB yang menyatakan pembatasan truk yang melintas dengen kecuali. Nah untuk saat ini kita menunggu, apakah nanti ada SKB atau tidak. Kalau ada, kan kita gak perlu bikin,” kata Tri.
“Biasanya SKB itu menjelang H-2 libur. Misal libur tanggal 25, biasanya tanggal 22 atau 23 itu sudah ada SKB. Kita tunggu aja,” tandasnya.
Kendati demikian, Tri menegaskan jika pihaknya akan terus memantau situasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru. ***

















