BANTENRAYA.COM – Kelurahan Ciwaduk yang berada di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon kini resmi ditetapkan sebagai Kelurahan Binaan Imigrasi.
Lurah Ciwaduk, Nurul Hadiyati mengatakan, Kelurahan Ciwaduk telah ditetapkan sebagai Kelurahan Binaan Imigrasi.
“Salah satu dari 486 kelurahan dan desa di Indonesia yang ditetapkan sebagai Kelurahan atau Desa Binaan Imigrasi,” kata Nurul pada Kamis, 13 November 2025.
Penetapan Kelurahan Binaan Imigrasi di Ciwaduk ini dilakukan pada Selasa, 11 November 2025 lalu.
“Dengan ditetapkannya Kelurahan Binaan Imigrasi ini, maka ada Pimpasa (Petugas Imigrasi Pembina Desa). Itu konsepnya seperti Babinsa atau Bhabinkamtibmas di tingkat kelurahan atau desa,” kata Nurul.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Jalan Rusak di Depan Kantor Imigrasi Serang
Alumni dari Universitas Diponegoro Semarang ini mengatakan, Pimpasa memiliki tugas mengadakan penyuluhan, edukasi maupun pembinaan kepada masyarakat tentang keimigrasian.
“Bagi masyarakat yang ingin ke luar negeri, tidak hanya menjadi pekerja migran, tetapi untuk Umroh, dan perjalan lainnya nanti diberikan pelayanan oleh Pimpasa,” tuturnya.
Kelurahan Binaan Imigrasi juga memunyai fungsi salah satunya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO maupun Tindak Pidana Penyelundupan Manusia atau TPPM.
“Ini mendekatkan masyarakat mendapatkan pelayanan keimigrasian. Kami beruntung dipilih sebagai Kelurahan Binaan Imigrasi karena banyak masyarakat yang bekerja di luar negeri dan melewati tahapan yang prosedural dan aman,” terangnya.
Kata Nurul, petugas imigrasi yang ada di Kelurahan Ciwaduk juga menerima konsultasi fungsi keimigrasian.
BACA JUGA:Lakukan Pencurian di Warung E-Toll, Dua WNA Asal Iran Ditangkap Petugas Imigrasi
“Di Cilegon hanya ada 4 kelurahan yang ditetapkan sebagai Kelurahan Binaan Imigrasi, salah satunya Ciwaduk,” terangnya.***
















