BANTENRAYA.COM – DPRD Kota Serang sepakat budaya korupsi diberantas. Praktik korupsi dapat merugikan keuangan negara, dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
omitmen pemberantasan praktik korupsi ini disampaikan Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman dalam acara sosialisasi anti korupsi bagi anggota DPRD Kota Serang yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Serang, Rabu 5 November 2025.
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menegaskan, pihaknya sepakat menolak praktik korupsi dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki peran kursial dalam mengawasi serta mendorong jalannya pemerintahan yang transparan, akuntabel, daan bebas dari praktik penyimpangan.
BACA JUGA : Cegah Korupsi, Anggota DPRD Kota Serang Dibekali Pencegahan Anti Korupsi
Ia menjelaskan, kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan KPK sangat penting dalam membangun budaya anti korupsi. Upaya pencegahan korupsi harus dilakukan dari sisi sistem hingga perilaku individu ASN. Sosialisasi, pendampingan, dan penguatan sistem pengawasan internal merupakan bagian dari langkah tersebut.
“Saya mengajak seluruh anggota dewan dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang untuk menjadikan kegiatan sosialisasi ini sebagai bahan refleksi. Kita perlu melihat sejauh mana integritas telah kita terapkan dalam bekerja, serta seberapa kuat komitmen kita untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan masyarakat tanpa pamrih,” ujar Muji, kepada Bantenraya.com.
Muji juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPK RI atas inisiatif dan pendampingan dalam mendorong pencegahan korupsi berbasis indeks kinerja. Harapannya, kegiatan ini terus berlanjut dan menghasilkan langkah nyata dalam menciptakan daerah yang berintegritas.
“Dengan memohon petunjuk dan pertolongan Allah SWT, kami berkomitmen mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kota Serang,” jelas dia. (***)


















