BANTENRAYA.COM – Ikatan Mahasiswa Cilegon atau IMC menyoroti meninggalnya anak berusia 6 tahun berinisial Z asal Kelurahan Citangkil, Kota Cilegon yang tewas terbakar di rumahnya pada peristiwa kebakaran Jumat, 31 Oktober 2025.
Hal itu, karena keluarga Z menyalakan lilin lantaran tidak mampu membeli token listrik selama dua hari.
Ketua IMC Ahmad Maki menyampaikan, kejadian kebakaran yang menewaskan Z tersebut menunjukan adanya kesejahteraan yang belum merata, padahal listrik merupakan kebutuhan pokok saat ini.
Artinya pemerintah sudah harus membuat regulasi yang mampu berpihak dengan masyarakat.
BACA JUGA: Satu Rumah di Grogol Cilegon Kebakaran, 2 Unit Motor Ikut Ludes Terbakar
“Kami memandang bahwa masih banyak masyarakat yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar, termasuk untuk membayar token listrik. Kondisi ini menunjukkan bahwa kesejahteraan masyarakat belum sepenuhnya merata,” ujarnya, Senin 3 November 2025.
Menurut Maki, listrik merupakan kebutuhan pokok yang sangat penting dalam kehidupan modern, bukan lagi sekadar fasilitas tambahan.
Ketika ada masyarakat yang tidak mampu membeli token listrik, berarti hak mereka untuk hidup layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 belum terpenuhi sepenuhnya.
“Kami menilai bahwa pemerintah sampai hingga saat ini tidak bisa menyelesaikan persoalan untuk kesejahteraan masyarakat, bahkan untuk token listrik pun sulit, pemerintah harus memperkuat kebijakan subsidi dan memastikan distribusi bantuan energi yang tepat sasaran,” ujarnya.***













