BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Andra Soni melantik 23 pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Banten di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin, 3 November 2025.
Pelantikan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 580 Tahun 2015 yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni dan ditetapkan pada 3 November 2025.
Andra Soni mengatakan, kewenangan melantik pejabat adalah merupakan kewenangan Gubernur Banten sebagai kepala daerah.
Pelantikan ini juga menjadi jawaban atas pertanyaan dari masyarakat yang selama ini mempertanyakan pengisian kekosongan jabatan di Pemprov Banten.
Para pejabat yang dilantik akan membantu gubernur dan wakil gubernur untuk menyukseskan program kerja yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA: Andra Soni Pasang Tiga Wajah Baru untuk Posisi Strategis di Pemprov Banten, Berikut Sosoknya
Program-program itu merupakan janji yang pernah disampaikan Andra Soni dan Dimyati Natakusumah saat kampanye dahulu.
“Tugas utama kita sesuai visi misi Pemerintah Provinsi Banten yakni ‘Banten maju, adil, merata, tidak korupsi’ harus diimplementasikan dalam setiap kegiatan, dalam setiap napas kita,” kata Andra.
Andra pun berpesan 3 hal kepada para pejabat yang sudah dilantik.
1. Bekerja dengan baik
“Saya meminta kepada saudara-saudari untuk bekerja sebaik-baiknya,” kata Andra.
2. Utamakan pelayanan
3. Responsif terhadap setiap permasalahan
BACA JUGA: Daftar 23 Pejabat Eselon II Pemprov Banten yang Baru Dilantik Andra Soni, Ada Adik Wagub Dimyati
Itulah 3 pesan khusus Andra Soni kepada 23 pejabat yang baru dilantik.***













