BANTENRAYA.COM – Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah memberi usul agar pertambangan di Lebak dilegalkan. Dia menilai hal itu sebagai langkah terbaik di tengah maraknya tambang ilegal.
Amir menyebut, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak akan mengajukan usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Untuk pertambangan emas saat ini kabupaten, mengusulkan WPR Agar masyarakat dapat melakukan pertambngan di wilayah pertambangan rakyat yang dilegalkan,” kata Amir, Jumat, 31 Oktober 2025.
Amir menjelaskan, dengan diubahnya tambang-tambang emas ilegal menjadi WPR memudahkan pemerintah dalam melakukan pemantauan.
BACA JUGA: Lantik 269 Pejabat di Pasar Kepandean Kota Serang, Budi Rustandi: Bantu Saya Putar Otak Cari PAD
“Dengan WPR bukan berarti bisa mengeksploitasi besar-besaran. Tapi harus diarahkan dengan menata tambanh tradisional yang tertib dan berkelanjutan,” terangnya.
Kata dia, Pemkab Lebak akan melibatkan banyak pihak dalam melakukan usulan itu, mulai dari akademisi, lembaga lingkungan, hingga perwakilan masyarakat di area tambang.
Itu juga dilakukan untuk menyiapkan kajian yang matang sehingga dalam prosesnya bisa benar-benar matang.
“Kita yang pasti akan kordinasi dengan pusat soal tambang emas, karena kewenangan ada di ESDM pusat. Masyarakat perlu diberi pendidikan tata cara penambangan yang sesuai kaidah pertambangan,” tandasnya. ***
 
			

















