BANTENRAYA.COM – Pengusaha tambang di Provinsi Banten yang beroperasi secara ilegal akan ditindak tegas oleh Gakumdu Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy.
James mengatakan bahwa Kabupaten Lebak memiliki potensi tambang paling besar di Provinsi Banten. Tercatat ada 17 jenis komoditas tambang di Lebak, mulai dari batu sempur, tras, toseki, andesit, basalt, serisit, granodiorit, gabro, tambang tanah liat marmer, batu gamping, kalsit, bentonit CA, hingga timah hitam dan emas serta perak.
BACA JUGA: Belum Miliki Modal Rp500 Juta, KKMP di Cilegon Belum Boleh Jadi Unit Simpan Pinjam
Sementara Kabupaten Serang menempati urutan kedua setelag Lebak dengan lima komoditas tambang.
Potensi besar tersebut harus dioptimalkan agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan pendapatan daerah.
“Oleh karena itu, jika ada perusahaan tambang ilegal yang beroperasi, kita akan tindak oleh Gakumdu Kementerian LH,” kata James, Minggu (26/10/2025).
James menjelaskan bahwa pihaknya telah bersurat kepada Kementerian ESDM sejak 2022 hingga 2025 untuk melakukan pendataan ulang perusahaan tambang yang memiliki izin operasi di Banten. Tujuannya agar data antara pemerintah daerah dan pusat selaras.
“Selain itu, pengawasan juga terus kita lakukan di lapangan oleh Inspektur Tambang (IT) yang melakukan pengawasan baik teknis maupun lingkungan,” ujarnya.
Diketahui, jenis tambang di Lebak sangat beragam mulai dari batu sempur di Kecamatan Sajira dan Maja, batu apung di Bojongmanik, Maja, Panggarangan, Bayah, Cimarga, Leuwidamar, dan Cibadak. Tambang tras juga ada di wilayah ini.
Tambang toseki tersebar di Cipanas, Pasir Guradog, Pasir Nangka, Lebak Paray, Gunung Julang, dan Babakan. Tambang batu gunung seperti andesit, basalt, serisit, granodiorit, dan gabro terdapat di kawasan Gunung Bedil, Baluhbuh, Jayagempur, Ciawitali, dan Gunung Nangkal Munding.
Adapun tambang tanah liat di Bayah dan Muncang, marmer di Cipanas dan Gunung Karang, serta batu gamping di Bayah, Cilograng, Cipanas, dan Bojongmanik.
Tambang kalsit juga ditemukan di Bayah, sementara opal berada di Sajira, kaolin di Banjarsari dan Bayah, serta bentonit CA di Bojongmanik. Tambang pasir kuarsa tersebar di Bayah, Panggarangan, dan Banjarsari.
Untuk logam, tambang galena atau timah hitam beroperasi di Bayah, Cibeber, Cilograng, dan Cikate. Sedangkan tambang emas dan perak tersebar di Cibeber, Gunung Kencana, Panggarangan, Bojongmanik, Cijaku, Banjarsari, dan Cilograng.
James mengatakan bahwa perusahaan tambang yang telah mengantongi izin umumnya sudah melalui kajian teknis dan lingkungan yang matang, sehingga berbagai risiko bisa diantisipasi sejak awal.
Menurut James, izin tambang dari pemerintah provinsi hanya diterbitkan setelah izin teknis dari kabupaten/ kota keluar, dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah.
“Sehingga sebelum terbitnya izin IUP, proses dan tahapannya melibatkan lintas organisasi dan jenjang pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya dalam rapat koordinasi bersama Gubernur Banten beberapa waktu lalu mengungkapkan, terdapat 110 titik tambang di Kabupaten Lebak yang masih aktif, meski yang memiliki izin resmi hanya 86 tambang. Artinya ada sekitar 24 perusahaan tambang yang beroperasi secara ilegal di Kabupaten Lebak.
“Kami sudah memberikan rekomendasi agar mereka segera melengkapi proses perizinan. Jika tidak, akan kami tutup,” kata Hasbi.
Hasbi mengakui, aktivitas pertambangan yang masif di Lebak telah menimbulkan sejumlah keluhan masyarakat, terutama kemacetan, jalan licin, dan jalan rusak akibat lalu lalang truk tambang.
Saat ini ada tujuh titik tambang yang intensitas operasionalnya cukup tinggi, antara lain di Jalan Raya Koleang–Maja, Curugbitung–Rangkasbitung–Citeras, Jalan Raya Cimarga, Kaduagung–Cileles, Gunung Kencana–Banjarsari, dan Jalan Raya Malingping–Bayah–Cikotok. *

















