Rabu, 25 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 25 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Gunakan Kaidah Ushul Fiqih, Muhibbin Jelaskan Dasar Penunjukkan Jubir DPRD Kabupaten Serang

Rahmat Tanjung Oleh: Rahmat Tanjung
24 Oktober 2025 | 08:55
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin menanggapi perihal penunjukkan juru bicara atau jubir DPRD.

Muhibbin turut angkat suara terkait keberadaan jubir yang merupakan hasil keputusan rapat pimpinan (Rapim) yang mendapat sorotan dari beberapa pihak, karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Menanggapi polemik keberadaan juru bicara tersebut,  Muhibbin menilai hal itu hanya menghabiskan energi dan tidak ada relasinya dengan kepentingan masyarakat.

BACA JUGA: Tinju Kabupaten Serang Bawa Pulang 5 Emas Dari Kejurda Pandeglang

Ia menyebut, penunjukkan Azwar Anas sebagai juru bicara DPRD merupakan kesepakaan beberapa pimpinan fraksi DPRD untuk memperkuat koordinasi di internal dan eksternal.

Namun kemudian muncul pertanyaan-pertanyaan mengenai legalitas pembentukan jabatan tersebut dalam tata kelola lemabaga legislatif.

“Ini perlu perlu ada penjelasan dari sudut hukum positif maupun dari sudut asas kelembagaan legislatif,” ujar Muhibbin, Jumat 24 Oktober 2025.

BACA JUGA: Walikota Serang Lantik Ribuan PPPK Paruh Waktu, Jadi yang Pertama di Jawa Barat dan Banten

BACAJUGA:

Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Dinkopukmperindag Kota Serang, Selasa 24 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Pembentukan UPTD Pengelolaan Kawasan Royal Baroe Kota Serang Dikebut

25 Februari 2026 | 06:00
Walikota Cilegon Robinsar menegaskan siap mengikuti proses peradilan yang diajukan eks Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin. (Tia/Bantenraya.com)

Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

25 Februari 2026 | 05:00
Ilustrasi zakat fitrah dari Baznas Pandeglang.

Baznas Pandeglang Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 Hijriah, Dari Uang Tunai hingga Beras

25 Februari 2026 | 04:00
Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila. Dok Bantenraya.com

Lowongan Kerja Pendamping Disabilitas Kota Cilegon, Dibutuhkan 34 Orang

25 Februari 2026 | 03:00

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lembaga legislatif adalah DPRD yang memiliki tugas dan fungsi antara lain penganggaran, legislasi, dan pengawasan.

Kemudian, tata tertib atau Tatib DPRD sebagai peraturan internal DPRD menjadi dasar organisasi dan prosedur DPRD. Adapun kritik muncul bahwa jabatan jubir tidak tercantum dalam tatib DPRD Kabupaten Serang.

“Dalam praktik di DPRD Kabupaten Serang disebutkan bahwa pembentukan jubir dilakukan melalui rapat pimpinan yang melibatkan ketua, wakil ketua, dan ketua fraksi, serta disepakati bersama,” katanya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum positif, asas “apa yang tidak dilarang boleh” (quod non prohibitum est, licitum est) berlaku dalam banyak hal administratif.

“Jika tidak ada larangan spesifik terhadap pembentukan jubir dalam tatib atau undang-undang, maka secara umum dibolehkan,” paparnya.

Muhibbin Gunakan Kaidah Ushul Fiqih

Dalam kaidah ushul fiqih, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang itu menerangkan, “Al-ashlu fil asy-yaa’ al-ibaahah” (hukum asal segala sesuatu adalah boleh) sampai ada dalil yang melarangnya.

Kemudian, secara kelembagaan dan prinsip legitimasi, kata pria yang akrab disapa Ibin ini menjelaskan, legitimasi lembaga publik mensyaratkan adanya transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan.

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Page 1 of 2
12Next
Tags: Fiqihjubir DPRD Kabupaten SerangKetua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten SerangMuhibbin
Previous Post

Tinju Kabupaten Serang Bawa Pulang 5 Emas Dari Kejurda Pandeglang

Next Post

POCO M7 Jadi Raja Baru, HP Rp1 Jutaan Performa Ngegas dengan Baterai Badak

Related Posts

Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Dinkopukmperindag Kota Serang, Selasa 24 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Pembentukan UPTD Pengelolaan Kawasan Royal Baroe Kota Serang Dikebut

25 Februari 2026 | 06:00
Walikota Cilegon Robinsar menegaskan siap mengikuti proses peradilan yang diajukan eks Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

25 Februari 2026 | 05:00
Ilustrasi zakat fitrah dari Baznas Pandeglang.
Daerah

Baznas Pandeglang Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 Hijriah, Dari Uang Tunai hingga Beras

25 Februari 2026 | 04:00
Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila. Dok Bantenraya.com
Daerah

Lowongan Kerja Pendamping Disabilitas Kota Cilegon, Dibutuhkan 34 Orang

25 Februari 2026 | 03:00
Kecelakaan kerja antara dump truk dan forklift di Pelindo Banten pada Selasa, 24 Februari 2026. (Kiriman Warga)
Daerah

Kecelakaan Kerja di Pelindo Banten saat Bongkar Muat Barang, Satu Orang Meninggal Dunia

24 Februari 2026 | 22:17
Pemkot Cilegon bersama Ditjenpas Banten usai melakukan MoU di Rumah Dinas Walikota Cilegon, Selasa (24/2). Tia/Banten Raya
Daerah

Kerja Sama dengan Ditjenpas Banten, Pemkot Cilegon Bakal Siapkan Pembimbing Agama Bagi Warga Binaan

24 Februari 2026 | 22:02
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru dari BI Periode ke-2 Wilayah Banten pada Ramadan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Ucapan Harlah IPNU ke-72 Tahun 2026, Penuh Makna dan Cocok Dibagikan di Medsos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Tekankan ASN Tingkatkan Profesionalitas di Bulan Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Agus Irawan Lengkapi Berkas Pendaftaran, Hari Ketiga Tidak Ada Balon Ambil Formulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Super League, Rekor Mentereng Persis Solo FC Siap Binasakan PSBS Biak di Manahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pemain Persija Jakarta (jersey putih) dibayangi pemain saat duel di pekan ke-22 BRI Super League 2025-2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com).

Bungkam Malut United FC di Kandang, Persija Jakarta Tempel Persib Bandung

25 Februari 2026 | 08:00
Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Dinkopukmperindag Kota Serang, Selasa 24 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Pembentukan UPTD Pengelolaan Kawasan Royal Baroe Kota Serang Dikebut

25 Februari 2026 | 06:00
Walikota Cilegon Robinsar menegaskan siap mengikuti proses peradilan yang diajukan eks Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin. (Tia/Bantenraya.com)

Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

25 Februari 2026 | 05:00
Ilustrasi zakat fitrah dari Baznas Pandeglang.

Baznas Pandeglang Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 Hijriah, Dari Uang Tunai hingga Beras

25 Februari 2026 | 04:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda