“Menunjuk jubir dapat meningkatkan efektivitas komunikasi lembaga, sehingga mendukung asas tersebut,” tuturnya.
Namun ia menegaskan, prinsip representasi anggota legislatif tetap penting, maka setiap anggota DPRD memiliki hak berbicara dan mewakili aspirasi pemilihnya. Untuk itu penunjukan satu jubir tidak boleh mengurangi hak berbicara tersebut.
Oleh karena itu, pembentukan jubir harus disertai mekanisme yang jelas bahwa tidak menggantikan hak anggota lainnya, dan tetap dalam kerangka kelembagaan DPRD yang demokratis.
Selain itu, dalam rangka efisiensi komunikasi publik, dengan jubir, lembaga DPRD memiliki satu pintu komunikasi resmi sehingga meminimalkan pesan yang bertabrakan dan memperkuat kredibilitas lembaga di publik.
“Jadi tidak melanggar aturan karena tatib DPRD Kabupaten Serang tidak secara eksplisit melarang pembentukan jubir atau menetapkan jabatan khusus tersebut, maka berdasarkan asas hukum positifpembentukan jubir dapat dibenarkan,” jelasnya.
Muhibbin menuturkan, lembaga legislatif memiliki fleksibilitas untuk menata mekanisme internalnya agar lebih responsif terhadap kebutuhan zaman, termasuk komunikasi publik.
“Pembentukan jubir pada DPRD Kabupaten Serang melalui rapat pimpinan adalah langkah yang bisa dibenarkan dari sudut hukum positif dan kebutuhan kelembagaan, karena disertai mekanisme internalrapim,” katanya.
Demi memastikan legitimasi dan akuntabilitas lembaga legislatif tetap terjaga, ia menyebut, diperlukan penataan dan regulasi internal resmi agar jenis jabatan baru seperti jubir tidak menimbulkan keraguan di kemudian hari.
“Jubir ini bukanlah alat kelengkapan dewan tapi hanya untuk menjawab kebutuhan taktis dalam hal malayani pertanyaan publik lewat media dan tidak mendistorsi hak anggota DPRD untuk menyampaikan pendapat berkaitan dengan tugas dan fungsi yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya.***















