BANTENRAYA.COM – Pemkot Serang bersiap untuk melakukan pemangkasan pada pos belanja pegawai melalui pengurangan anggaran pemberian tunjangan hingga tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Pemangkasan tunjangan tersebut dilakukan jika belanja pegawai nantinya melebihi 30 persen belanja daerah dalam APBD.
Rencana pemangkasan tunjangan ASN itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Terbuka untuk Santri, Ikuti Musabaqah Qiraatul Kutub Peringatan HSN Tingkat Pandeglang
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, jika belanja pegawai lebih dari 30 persen belanja daerah maka dirinya tak segan melakukan pemangkasan anggaran tunjangan ASN.
“Belanja pegawai 2027 sesuai dengan aturan. Belanja pegawai di-cut semua, kalau masih melebihi di atas 30 persen,” ujarnya kepada Banteraya.com, Rabu 8 Oktober 2025.
Ia menegaskan, jika hal tersebut tak mau terjadi maka jajaran Pemkot Serang harus sama-sama kerja keras untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
BACA JUGA: Entah Apa yang Merasukinya, Banyak Bekas Tambang di Lebak Tak Direklamasi
“Kalau tidak mengejar. Karena ada aturan pusat di mana 30 persen itu bisa tidak terkurangi, ketika nanti naikkan PAD lebih. Kan ada hitung-hitungan,” ungkapnya.
“Tapi kalau tidak mencapai target ya berarti harus dikurangi untuk menutupi 30 persen dari aturan, dan saya pastikan itu akan dikurangi kalau tidak menutup,” tegasnya.
Rincian Besaran Tunjangan TPP ASN Pemkot Serang
Besaran TPP ASN Pemkot Serang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Serang Nomor 78 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian TPP di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2024.
Sekretaris Daerah Rp15 juta, Inpektur Rp23,6 juta, Asisten Sekretaris Daeeah Rp23,5 juta. Kepala BPKAD, Bappea, Bapenda dan Disducapil Rp20 juta.
Staf Ahli Walikota Rp18 juta, kepala perangkat daerah lainnya Rp17 juta. Kepala bagian pada Sekretariat Daerah Rp13,5 juta.
Sekretaris Inspenkorat Rp13 juta, Inspektur Pembantu Inspektorat Rp13 juta. DIrektur RSUD, Kepala Pelaksana BPBD, camat, sekretaris pada BPKAD, Bappeda, Bapenda dan Disdukcapil Rp11,5 juta.