BANTENRAYA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon menyebutkan terdapat Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Cilegon yang belum memiliki izin pendirian resmi.
Berdasarkan data Kemenag Kota Cilegon sampai September 2025, terdapat 71 ponpes di Kota Baja.
Dari jumlah ponpes tersebut, yang telah memiliki izin pendirian ada 70 atau dengan kata lain ada 1 yang belum memilikinya secara resmi.
BACA JUGA: Demo Warnai HUT ke-499 Kabupaten Serang, Zakiyah-Najib Langsung Berdialog dengan Mahasiswa
Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam pada Kemenag Kota Cilegon Iwan Kurniawan mengatakan, awalnya terdapat 68 ponpes di Kota Cilegon, tapi di 2025 ini terdapat 2 penambahan.
“Tahun 2025 ini ada penambahan ponpes di Kota Cilegon sebanyak 2 ponpes jadi 70 ponpes dan sudah mengurus perizinannya,” kata Iwan kepada Bantenraya.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 8 Oktober 2025.
Dari data Kemenag Kota Cilegon, memang hanya terdapat 1 ponpes di Kota Cilegon yang belum memiliki izin pendirian yang resmi.
BACA JUGA: Daftar Lokasi Nobar Arab Saudi vs Indonesia di Jakarta dan Sekitarnya
Padahal, untuk mengurus izin pendirian dapat dilakukan oleh pengurus Ponpes secara gratis, tanpa dipungut biaya sepeserpun.
“Kalau data ponpes itu memang ada 71, tapi yang punya izin pendirian Ponpes secara resmi cuma 70. Yang 1 ponpes itu belum punya izin,”
Adapun satu ponpes yang belum memiliki izin pendirian terdapat di lingkungan Curug, dan termasuk ponpes salafi.
Kemenag Sudah Lakukan Sistem Jemput Bola
Ia mengaku, pihaknya telah berulang kali mengunjungi ponpes tersebut agar dapat mengurus perizinan.
“Dari kami (Kemenag Kota Cilegon) sudah melakukan kunjungan berkali-kali dan mengajak ponpes itu supaya bisa punya izin, tapi sampai sekarang dari pihak Ponpes nya belum mau,” jelasnya.
Meskipun telah melakukan kunjungan, kata dia, pihak ponpes belum mau membuat surat izin pendirian Ponpes secara resmi kepada Kemenag Kota Cilegon.
“Dari pihak ponpesnya itu bilangnya ingin melaksanakan pendidikan agama islam untuk para santri seadanya saja,” terangnya.
Ia menuturkan, ponpes yang telah memiliki perizinan resmi dari Kemenag mendapatkan keuntungan khusus dan dapat dipantau secara resmi.
“Kalau punya izin kan kita bisa memantau lebih seperti kurikulumnya atau kalau terdapat program dari pemerintah pusat kan kita memprioritaskan yang sudah memiliki izin,” pungkasnya. ***
















