BANTENRAYA.COM – Mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi akhirnya ditangkap kepolisian setelah buron selama hampir satu tahun.
Adrian Gunadi ditangkap petugas kepolisian pada 26 September 2025 setelah dinyatakan tersangka pada akhir 2024 lalu dalam kasus penghimpunan dana ilegal hingga Rp2,7 triliun.
Adrian menghimpun dana melalui PT Radhika Persada Utama dan PT Putra Radhika Investama sebagai bentuk investasi dengan janji imbal balik. Namun dana ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
7 Emiten Saham yang Tidak Memiliki Utang Bank, Ada CMRY Hingga SIDO
Investree kemudian mencopot Adrian dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree setelah Investree terseret dalam kasus tersebut dan mengalami kredit macet serta berbagai aduan dari investor.
Otoritas Jasa Keuangan kemudian membekukan dan mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 dan Adrian Gunadi masuk dalam daftar pencarian orang. Status red notice pun kemudian dikeluarkan oleh interpol.
Tak dinyana, Adrian Gunadi yang sedang buron dan dicari para investor serta menjadi tersangka tiba tiba menjadi CEO di salah satu perusahaan investasi di Dubai.
Siapakah Hong Seunghan atau Xng Han? Viral Bakal Jadi Cameo di Sinetron Asmara Gen Z
Adrian menjadi CEO di JTA Investree Doha Consultancy dan mendapatkan status tinggal tetap di Qatar.
Kontan hal ini menjadi sorotan di dalam negeri apalagi kemudian Adrian selama hampir satu tahun seperti tak bisa disentuh, padahal keberadaannya sudah diketahui.
Adrian Gunadi Sempat Sulit Ditangkap
Status Adrian di Qatar membuatnya tidak bisa begitu saja dipulangkan ke Tanah Air untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
Namun demikian, akhirnya OJK, kepolisian, Kementerian Luar Negeri, hingga Kedutaan Besar di Qatar melakukan komunikasi bersama interpol untuk melakukan penangkapan Adrian.
Aparat Indonesia tiba di Qatar sekitar 24 September 2025 untuk melaksanakan penangkapan/pemulangan. Adrian kemudian dibawa ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 26 September 2025.
Adrian disangkakan dengan pelanggaran Pasal 46 juncto pasal 16 ayat 1 UU Perbankan, pasal 305 ayat 1 juncto pasal 237 huruf a Undang Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. ***