Sabtu, 14 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ketua LSM di Serang Didakwa Memeras Perusahaan Limbah Rp300 Juta

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
24 September 2025 | 19:05
Ketua LSM di Serang didakwa peras perusahaan

Terdakwa kasus pemerasan perusahaan mendengarkan dakwaan JPU, Rabu (24/9/2025). (Darjat/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mustopa Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), didakwa memeras perusahaan pengelola limbah, PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WLPI) Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang sebesar Rp300 juta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Pujiyati mengatakan, Mustopa bersama-sama dengan Jatna dan Feriyanto (DPO) serta Antaja (Almarhum) melakukan pemerasan sejak 10 Maret 2021 hingga 14 Oktober 2022, di kantor PT WLPI, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

“Sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022, perusahaan telah menyerahkan total Rp300 juta melalui transfer ke rekening LSM MPL,” kata JPU dalam dakwaannya.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Bobol Uang Rp25,9 Juta, Enam Pelaku Ganjal ATM Dibekuk Polisi

Pujiyati mengungkapkan pemerasan yang dilakukan sejak 2017, bermula dari LSM MPL gencar melakukan aksi demonstrasi dengan menuntut dana tanggung jawab sosial (CSR) serta menuding adanya pencemaran lingkungan oleh PT WLPI.

‘Dengan tuntutan agar diberikan dana CSR, dan perusahaan ditutup dengan mengangkat isu pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Pujiyati menambahkan tuntutan tersebut sempat berlanjut hingga ke meja mediasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Beberapa tuntutan bahkan dipenuhi perusahaan, seperti pembangunan klinik, bantuan untuk mushola dan koperasi, hingga dana ratusan juta rupiah.

“Pemberian uang lelah Rp500 juta, penyaluran dana CSR Rp50 juta untuk masyarakat Desa Parakan melalui pihak LSM MPL. Dari beberapa tuntutan PT WLPI telah mengabulkan diantaranya pembangunan klinik berobat, sumbangan untuk mushola Rp.20 juta-, sumbangan untuk Koperasi LSM MPL Rp50 juta dan uang lelah Rp100 juta,” tambahnya.

Namun, Pujiyati menerangkan pada Agustus 2020, Mustopa bersama rekan-rekannya kembali menekan perusahaan dengan isu warga terkena penyakit akibat pencemaran.

“Kembali mempermasalahkan soal adanya masyarakat yang terkena penyakit gatal-galat akibat pencemaran lingkungan, dan belum direalisasikannya tuntutan uang Rp200 juta,” terangnya.

Puji menambahkan ancaman dari LSM MPL itu membuat kegiatan operasional WLPI terhenti. Direktur PT WLPI, Ipe Priyatna akhirnya menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp15 juta per bulan agar tuntutan LSM tidak berlanjut.

“Sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022, perusahaan telah menyerahkan total Rp300 juta melalui transfer ke rekening LSM MPL,” tambahnya.

Selain menerima uang bulanan, Pujiyati mengatakan pada tahun 2023 Mustopa juga disebut kembali menyampaikan permintaan barang bernilai besar, mulai dari mobil Toyota Avanza, Isuzu Elf, hingga iPhone 14 Pro Max, disertai ancaman akan membawa kasus pencemaran ke ranah hukum.

BACAJUGA:

lbh

Audiensi LBH Polem dan Dirjenpas Banten, Soroti Implementasi Regulasi Akses dan Kewenangan Advokat di Rutan

14 Maret 2026 | 15:10
Seorang buruh harian lepas dari PT Asisten Sinar Indopratama bernama Ahmad Afifuddin (33) yang di pecat usai memprotes pemberian THR. (Andika/Bantenraya)

Protes Pemberian THR, Buruh di Kabupaten Serang Dipecat

14 Maret 2026 | 14:09
Posko Mudik 2026 GP Ansor Banten

Posko Mudik 2026 GP Ansor Banten: Pelayanan Kepada Masyarakat Jelang Hari Raya Idul Fitri

14 Maret 2026 | 09:30
Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Banten Wahidin Halim (pakai peci). (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

Susun Strategi dari Sekarang, Nasdem Banten Incar Kursi Pimpinan DPRD di Pileg 2029

14 Maret 2026 | 08:10

“Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh saksi Ipe Priyatna (Direktur PT WLPI, Ipe Priyatna-red),” katanya.

Tindakan Bertolak Belakang dengan Fungsi LSM

Puji menegaskan uang hasil pemerasan yang diterima Mustopa sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi, dan disalurkan kepada beberapa orang serta operasional LSM. Tindakan terdakwa bertolak belakang dengan maksud pendirian LSM MPL yang seharusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang lingkungan hidup.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan berlanjut dan bersama-sama,” tegasnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa tidak keberatan atas dakwaan tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. (darjat)

Editor: Dede Yusup
Tags: didakwa memeras perusahaankabupaten serangLSMpengelola limbahPT Wahana Pamunah Limbah Industri (WLPI)
Previous Post

Bobol Uang Rp25,9 Juta, Enam Pelaku Ganjal ATM Dibekuk Polisi

Next Post

Satgas PAD Bongkar 23 Tempat Parkir Ilegal di Kota Cilegon

Related Posts

lbh
Daerah

Audiensi LBH Polem dan Dirjenpas Banten, Soroti Implementasi Regulasi Akses dan Kewenangan Advokat di Rutan

14 Maret 2026 | 15:10
Seorang buruh harian lepas dari PT Asisten Sinar Indopratama bernama Ahmad Afifuddin (33) yang di pecat usai memprotes pemberian THR. (Andika/Bantenraya)
Daerah

Protes Pemberian THR, Buruh di Kabupaten Serang Dipecat

14 Maret 2026 | 14:09
Posko Mudik 2026 GP Ansor Banten
Daerah

Posko Mudik 2026 GP Ansor Banten: Pelayanan Kepada Masyarakat Jelang Hari Raya Idul Fitri

14 Maret 2026 | 09:30
Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Banten Wahidin Halim (pakai peci). (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)
Daerah

Susun Strategi dari Sekarang, Nasdem Banten Incar Kursi Pimpinan DPRD di Pileg 2029

14 Maret 2026 | 08:10
Ilustrasi beasiswa kuliah di University College London (UCL). (Freepik.com/ rawpixel.com)
Daerah

Kuliah di UK Tanpa Ribet Biaya? UCL Global Undergraduate Scholarship Solusinya!

14 Maret 2026 | 07:15
Siswa siswi MAN 1 Serang mengikuti rangkaian pesantren kilat, kemarin, (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Gelar Pesantren Kilat, Siswa MAN 1 Serang Diberi Wawasan Bulan Suci Ramadan

14 Maret 2026 | 06:05
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Milad IMM ke-62 Tahun 2026! Cek 12 Ucapan yang Dapat Dibagikan dengan Mudah di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT Persib Bandung ke-93, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jembatan Layang Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

lbh

Audiensi LBH Polem dan Dirjenpas Banten, Soroti Implementasi Regulasi Akses dan Kewenangan Advokat di Rutan

14 Maret 2026 | 15:10
Seorang buruh harian lepas dari PT Asisten Sinar Indopratama bernama Ahmad Afifuddin (33) yang di pecat usai memprotes pemberian THR. (Andika/Bantenraya)

Protes Pemberian THR, Buruh di Kabupaten Serang Dipecat

14 Maret 2026 | 14:09
arsenal

Premier League Arsenal vs Everton, Ujian Konsisten The Gunners Sebagai Pemuncak Klasemen

14 Maret 2026 | 13:52
Manchester City

Premier League Manchester City vs West Ham United, The Citizens Wajib Bangkit dari Kekalahan atas Real Madrid!

14 Maret 2026 | 13:31

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda