BANTENRAYA.COM – Setelah beraksi di 41 Tempat Kejadian Perkara (TKP), komplotan pencuri uang dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) atau ganjal ATM asal Lampung, Sumatera berhasil dibekuk petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Cikande dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang.
Dari enam pelaku ganjal ATM yang berhasil amankan, tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya yaitu Adi Yusadi (41) warga Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Zikri (41) dan Ashari (42), warga Desa Pekondoh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pengungkapan pembobolan ganjal ATM ini merupakan tindaklanjut dari laporan Izah (42) warga Puri Teratai Cikande, Kabupaten Serang setelah uangnya senilai Rp25,950 juta raib, usai kartu ATM nya terganjal di mesin ATM tidak jauh dari rumahnya, Minggu, 14 September 2025.
BACA JUGA: Sharp Gelar Kompetisi AC Installer Championship 2025, Teknisi Asal Serang Masuk Top 20
“Pada saat kartu ATM korban terganjal, salah seorang pelaku berpura-pura memberikan bantuan. Korban sempat mengikuti arahan pelaku dan menekan nomor PIN di mesin ATM. Karena kartu tak juga bisa diambil, pelaku menyarankan korban untuk mendatangi Banknya,” katanya saat ekpose, Rabu (24/9/2025).
Modus Ganjal ATM Diungkap Polisi
Condro menerangkan setelah korban pergi meninggalkan mesin ATM.
Setelah sepi, pelaku mengambil kartu ATM korban dengan alat yang sudah disiapkan.
Para pelaku ganjal ATM itu kemudian menarik uang tabungan korban dengan cara tarik tunai dan transfer dari sejumlah mesin ATM.
“Pelaku menggunakan tusuk gigi, supaya ATM korban tidak keluar dan mengganti ATM korban yang sudah dipersiapkan,” terangnya.
Condro mengungkapkan setelah melapor ke Bank dan dicek, korban diberitahu ada sejumlah transaksi transfer ataupun penarikan tunai senilai Rp25,950 juta. Mengetahui uang tabungannya raib, korban melapor ke Mapolsek Cikande.
“Atas laporan itu, personil Unit Reskrim dibantu Tim Resmob segera bergerak melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, enam pelaku berhasil diamankan dan ditahan di Mapolsek Cikande,” ungkapnya.
Menurut Condro, dari enam pelaku hanya tiga pelaku ganjal ATM yang sudah terbukti dan ditetapkan tersangka.
Kawanan spesialis ganjal kartu ATM lintas provinsi ini diakui sudah melakukan kejahatan sebanyak 41 kali di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
“Ada 41 TKP yang diakui pelaku, diantaranya di Bogor, Parung Panjang, Cijantung, Kampung Rambutan, Kabupaten Serang dan Tangerang, Kota Serang, Cilegon dan Kota Tangerang,” ujarnya.
Condro menegaskan dari ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Calya, 28 kartu ATM berbagai bank, satu kartu ATM Bank BRI yang sudah dimodifikasi serta 7 potong tusuk gigi yang sudah dimodifikasi dengan potongan korek kuping/cotton bud.
“Pelaku ditangkap di rumah kontrakan di daerah Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu malam, 20 September kemarin,” tegasnya. ***